OJK Cabut Izin Usaha Berdikari Insurance, Padahal Punya RBC 742%
Beberapa waktu kemudian, peringatan terakhir dari OJK itu akhirnya berlabuh pada keputusan cabut izin usaha (CIU) untuk Berdikari Insurance. CIU Berdikari Insurance tertanggal 17 Januari 2025 dengan Nomor KEP-11/D.05/2025.
Dalam pengumumannya kali ini, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar tak menjelaskan alasan pencabutan usaha dari Berdikari Insurance. Ia hanya menyebutkan sejumlah larangan dan kewajiban bagi perusahaan yang dimaksud.
“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-11/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Berdikari Insurance yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 1, Jakarta Pusat,” ungkap Asep dalam pengumuman tersebut, dikutip Kamis (23/1/2025).
Usai CIU, Berdikari Insurance diperintahkan OJK menyampaikan neraca penutupan dan menyelenggarakan RUPS untuk pembubaran perusahaan. Selanjutnya, akan dibentuk tim likuidasi.
Adapun dengan mengacu laporan keuangan perusahaan, dapat diketahui bahwa PT Berdikari Insurance memiliki dua pemegang saham yaitu PT Tehate Putratunggal dan PT Berdikari. Namun demikian, perusahaan tidak menyertakan struktur kepemilikan dari masing-masing entitas tersebut.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






