Jumat, 15 Mei 2026

OJK Cabut Izin Usaha Berdikari Insurance, Padahal Punya RBC 742%

Penulis : Prisma Ardianto
23 Jan 2025 | 20:39 WIB
BAGIKAN
Karyawan melintas di depan deretan sejumlah logo perusahaan asuransi umum dan reasuansi di Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Karyawan melintas di depan deretan sejumlah logo perusahaan asuransi umum dan reasuansi di Jakarta, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance, cucu usaha ID FOOD via PT Berdikari. Padahal, struktur permodalan Berdikari Insurance masih cukup memadai.

Mengacu laporan keuangan yang dipublikasikan Berdikari Insurance, RBC yang dicatatkan per November 2024 adalah sebesar level 742%, jauh dari ambanng batas minimal 120%. Berikut rasio kecukupan investasi sebesar 157%, juga di atas threshold sebesar 100%.

Permodalan yang dilihat dari total ekuitas juga dilaporkan mencapai Rp 293,52 miliar. Nilai itu bahkan sudah di atas ekuitas minimum yang diatur OJK sebesar Rp 250 miliar dengan tenggat 31 Desember 2026, berdasarkan ketentuan terbaru yaitu POJK 23/2023.

ADVERTISEMENT

Jika mengacu data OJK, nilai ekuitas Berdikari Insurance hampir selalu di atas ketentuan yang berlaku selama 5 tahun sebelumnya atau 2019-2023. Nilai ekuitas terendah dicatatkan pada tahun 2021 yang sebesar Rp 100,59 miliar. Lalu membaik pada 2022 menjadi Rp 288,14 miliar dan tahun 2023 menjadi Rp 297,08 miliar.

OJK pada 13 September 2024 sempat mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha Berdikari Insurance. Sanksi dilayangkan kepada perusahaan dua hari sebelumnya yaitu 11 september 2024, dengan Nomor Sanksi S-97/PD.1/2024.

Menurut OJK, sanksi PKU tersebut diakibatkan Berdikari Insurance telah melanggar ketentuan Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas (RBC), Rasio Kecukupan Investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi. Alasan ini menjadi tak masuk akal jika melihat laporan keuangan perusahaan.

Tapi, OJK sebenarnya menyertakan alasan lain melayangkan PKU kepada Berdikari Insurance. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan lain terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal.

Lalu, Apa Alasan CIU?

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 43 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 47 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia