DPR: Jangan Terprovokasi Isu Penarikan Dana Massal dari Bank BUMN
JAKARTA, Investor.id - Beredarnya seruan di media sosial yang mengajak masyarakat menarik dana secara massal dari bank-bank BUMN yang dikaitkan dengan pembentukan Danantara dinilai tidak berdasar dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Masyarakat pun diminta agar tidak terprovokasi oleh seruan semacam itu.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, masyarakat diminta perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, seruan untuk menarik dana secara massal dari bank BUMN justru dapat merugikan masyarakat sendiri.
"Seruan penarikan dana massal dari bank BUMN adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat harus memahami bahwa dana mereka aman dan tidak ada alasan untuk panik," tegas Hanif, dikutip Jumat (21/2/2025).
Baca Juga:
Hibank Angkat UMKM Naik KelasMenurut Hanif, kekhawatiran yang beredar di media sosial terkait pembentukan Danantara sebagai badan pengelola investasi BUMN tidak perlu ditanggapi secara berlebihan karena tidak berdasar.
Dia menjelaskan, Danantara merupakan inisiatif pemerintah dalam optimalisasi aset BUMN yang tidak berdampak pada dana nasabah di perbankan. Tabungan masyarakat pun tetap aman dan tidak digunakan dalam skema investasi Danantara.
"Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara secara lebih produktif dan efisien. Dana nasabah di bank-bank BUMN, tidak digunakan untuk kegiatan Danantara. Masyarakat tidak perlu khawatir karena perbankan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku," ujar dia.
Hanif juga menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap perbankan BUMN tetap berjalan seperti halnya bank swasta. "Bank-bank tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana," kata Hanif.
Lebih lanjut Hanif mengingatkan, seruan penarikan dana massal tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Perlu diingat bahwa ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dapat dikenai sanksi hukum.
"Sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menyebabkan kepanikan publik bisa dikenai pidana dan denda hingga Rp 1 miliar. Ini adalah bentuk perlindungan hukum untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," tegas dia.
Hanif pun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
"Bank-bank BUMN memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, masyarakat tidak perlu ragu karena pemerintah dan regulator terus memastikan bahwa sistem perbankan berjalan dengan baik dan aman," pungkas dia.
Editor: Harso Kurniawan
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






