Realisasi Penyaluran KUR Sentuh 25% hingga 21 April 2025
JAKARTA, investor.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melaporkan bahwa realisasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) mencapai Rp 76,49 triliun hingga 21 April 2025. Realisasi penyaluran KUR itu telah menyentuh 25,49% dari target sepanjang tahun 2025 yang mencapai Rp 300 triliun.
KUR diberikan kepada sebanyak 1.352.024 debitur atau 38,5% dari target. Sementara penyaluran KUR ke sektor produksi sebesar Rp 45,33 triliun atau mencakup 59,2% dari total penyaluran.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman kembali menekankan bahwa penyaluran KUR yang utama saat ini bukan pada kuantitasnya, melainkan pada kualitas. Untuk mendorong aspirasi itu, Kementerian UMKM pun menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 dengan 46 lembaga penyalur dan 2 lembaga penjamin.
“Jadi saya meminta kepada para lembaga penyalur untuk memperhatikan aspek kualitas. Sedangkan pemerintah, guna memastikan kesiapan pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, akan memperkuat legalitas usaha mulai dari penerbitan NIB hingga sertifikasi halal,” kata Menteri Maman, di Nareswara Convention Hall Kementerian UMKM Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Ia juga meminta agar para penyalur KUR untuk melakukan pendampingan terhadap pengusaha UMKM hingga menerapkan digitalisasi/modernisasi dalam sistem perbankan untuk menekan tingkat kredit macet (non-performing loan/NPL).
“Dari margin atau keuntungan bisa dialokasikan sedikit untuk pendampingan, kami yakin ini bisa menekan NPL. Yang kedua, terapkan digitalisasi atau modernisasi. Jadi diharapkan target pemerintah dan perbankan bisa tercapai,” kata Menteri Maman.
Dia mengatakan, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas penyaluran KUR tahun 2025, Kementerian UMKM sedang menyusun Keputusan Menteri terkait Tim Akselerasi Kualitas Penyaluran KUR, yang terdiri dari Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Kecil, Deputi Bidang Usaha Menengah, dan Deputi Bidang Kewirausahaan.
“Nantinya untuk KUR hingga Rp 100 juta akan ditangani oleh Deputi Usaha Mikro, sedangkan untuk Deputi Usaha Kecil, KUR (Rp 100 juta) hingga Rp 500 juta, dan untuk KUR Klaster (di atas) Rp 500 juta akan ditangani oleh Deputi Usaha Menengah,” ujar Maman.
Melalui Kepmen itu, Menteri UMKM berharap dapat dirumuskan strategi pembinaan dan peningkatan penyaluran KUR yang berkualitas dan tepat sasaran, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan KUR kecil dan KUR klaster agar lebih optimal.
Baca Juga:
Dua Alasan Kinerja Kredit Jadi MelandaiDi sisi lain, Menteri Maman juga akan mendorong pengusaha UMKM agar terhubung ke dalam rantai pasok melalui klasterisasi dan holding UMKM, hingga perluasan pemasaran dengan cara business matching dan digitalisasi.
“Karena kami sadar sekali pada saat penyaluran KUR ini yang kita dorong salah satunya adalah untuk meningkatkan kinerja sektor produksi dan diharapkan ada multiplier effect secara masif dan optimal terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar nasabah KUR,” tandas Maman.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


