Jumat, 15 Mei 2026

7 Pindar Jajaki Calon Investor Strategis, 2 Pilih Merger

Penulis : Prisma Ardianto
15 Jul 2025 | 17:36 WIB
BAGIKAN
Foto ilustrasi. Warga mengamati salah satu aplikasi fintech p2p lending melalui gawainya di Kota Serang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Foto ilustrasi. Warga mengamati salah satu aplikasi fintech p2p lending melalui gawainya di Kota Serang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

JAKARTA, investor.id – Musim konsolidasi tiba di sektor industri fintech p2p lending atau yang dikenal sebagai pinjaman daring (pindar). Hal ini didorong sebanyak 14 entitas pindar yang masih harus memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

OJK melalui POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) mengatur ekuitas minimum bagi setiap penyelenggara fintech p2p lending. Aturan ini terbit pada 29 Juni 2022 silam, menandai bahwa saat ini implementasi telah berjalan selama tiga tahun penuh.

Dalam Pasal 50, OJK mengatur bahwa setiap pindar harus punya ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar, dimana implementasinya dapat diterapkan secara bertahap. Tahap pertama, ekuitas sebesar Rp 2,5 miliar harus dipenuhi pada 29 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

Tahap kedua, ekuitas minimum harus ditingkatkan sampai dengan Rp 7,5 miliar pada Juni 2024. Lalu untuk tahap ketiga, setiap fintech p2p lending harus sudah punya ekuitas paling sedikit sebesar Rp 12,5 miliar pada akhir Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman menyampaikan, saat ini terdapat sebanyak 14 dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Secara rinci, terdapat 5 penyelenggara pindar telah menyampaikan komitmen dan action plan untuk pemenuhan ekuitas. Sisanya berencana merger dan mencari investor strategis.

“(Sebanyak) 2 penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta 7 penyelenggara pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor,” ungkap Agusman kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025).

Dia menerangkan, OJK terus melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara pindar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Pihaknya juga melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan perkembangan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.

“Dalam hal terdapat Penyelenggara Pindar yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Agusman.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia