Kamis, 14 Mei 2026

Klarifikasi AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pindar

Penulis : Emanuel Kure
14 Aug 2025 | 18:21 WIB
BAGIKAN
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah (Foto: IST)
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah (Foto: IST)

JAKARTA,investor.id-Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa penyelenggara pinjaman daring (Pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).

Hal ini disampaikan oleh AFPI pasca sidang pendahuluan yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (14/8/2025) di Jakarta.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan, pada 2018, kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius AFPI.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, lanjut Keseryansyah, guna memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal dan praktek predatory lending, ada penentuan batas manfaat ekonomi (bunga).

“Hal tersebut sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu dan merupakan bentuk perlindungan konsumen,” kata Kuseryansyah di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.

Kuseryansyah juga menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut.

“Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif.”, ungkapnya.

Terkait dugaan kesepakatan menentukan manfaat ekonomi, Ia menyampaikan, AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antar platform.

“AFPI juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung regulasi yang melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan industri Pindar di Indonesia. Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” tegas Kuseryansyah.

Editor: Emanuel

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 40 menit yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 49 menit yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 1 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 2 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 2 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia