Purbaya Tunda Ekspansi Pajak Hingga Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Menguat
JAKARTA, investor.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa wacana perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2025-2029 belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Langkah perluasan basis pajak akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli.
“Jadi posisi kami tidak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai ekonominya dipandang cukup baik dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat,” ungkap Purbaya dalam media briefing di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, pada Jumat (24/4/2026).
Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 disebutkan sejumlah hal yang berpotensi menjadi objek pajak. Mulai dari pengenaan pajak untuk orang kayak, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jalan tol, transaksi digital luar negeri, hingga pajak karbon.
Dalam Renstra juga berisi tentang pengawasan tentang wajb pajak yang termasuk dalam golongan kaya. DJP akan meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan wajib pajak orang pribadi prominen.
“Untuk pajak orang kaya, saya tidak tahu. Saya baru dengar kemarin, pajak jalan tol juga sama. Ini rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya,” terang Purbaya.
Purbaya mengatakan pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap kinerja DJP. Termasuk dalam penggodokan tentang upaya perluasan basis pajak. Menurutnya renstra tidak perlu dimasukan dalam website DJP.
“Bahkan Pak Sekjen (Robert Leonard Marbun) tidak merekomendasikan itu dimasukan di homepage (website DJP). Jadi itu masih rezim yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang belakangan ini muncul ke permukaan. YLKI menilai wacana tersebut tidak hanya ngawur dan tidak berpihak pada rakyat , memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang sudah terlalu lama menanggung tarif tol tinggi.
Pengguna jalan tol di Indonesia bukanlah kelompok elit tetapi mereka adalah pekerja, pengusaha kecil, sopir angkutan barang, dan keluarga menengah yang menggunakan tol sebagai infrastruktur publik untuk mobilitas ekonomi sehari-hari.
“Mengenakan pajak tambahan di atas tarif tol yang sudah mahal adalah kebijakan yang tidak menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap kondisi ekonomi rakyat,” terang dia.
Editor: Natasha Khairunisa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






