IIF Perkuat Tata Kelola Risiko Iklim
JAKARTA, investor.id – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola risiko iklim. Hal ini sebagai bagian dari strategi perusahaan sebagai katalisator pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Climate Risk Forum and Workshop yang diselenggarakan oleh Climate Policy Initiative (CPI) di Jakarta, pada 22 April 2026. Forum tersebut merupakan platform knowledge-sharing yang bertujuan memperdalam pemahaman dampak risiko iklim terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat strategi pengelolaan risiko secara praktis.
Peserta forum meliputi perbankan, lembaga keuangan nonbank, pengembang proyek, lembaga penelitian, serta pemangku kepentingan terkait lainnya yang memiliki perhatian terhadap isu risiko iklim dan keuangan berkelanjutan.
Presiden Direktur dan CEO IIF Rizki Pribadi Hasan menegaskan, pengelolaan risiko iklim adalah fondasi keberlanjutan bisnis IIF ke depan.
“Sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang kami salurkan tidak hanya layak secara finansial, tetapi juga tangguh terhadap risiko iklim. Langkah ini sejalan dengan visi IIF sebagai katalisator pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Melalui dukungan Technical Assistance dari CPI, jelas dia, IIF telah mengintegrasikan pengelolaan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan proses bisnis. Implementasi tersebut diwujudkan melalui Climate Risk Management Policy yang disusun bersama CPI pada 2025.
Sejak September 2025, ungkap Rizki, IIF mewajibkan Climate Risk Assessment pada setiap penilaian proyek baru dan peninjauan tahunan portofolio sebelum diajukan kepada Komite Investasi. Hasil penilaian direkapitulasi secara berkala dan dilaporkan kepada Komite Manajemen Risiko dan Komite Pemantau Risiko. Setelah satu tahun penerapan, IIF menargetkan telah memiliki pemetaan komprehensif terhadap eksposur risiko iklim di seluruh portofolio, termasuk estimasi potensi dampak kerugian aktual, sesuai dengan praktik terbaik pengungkapan risiko iklim.
Sementara itu, dalam materi presentasi yang disampaikan pada Climate Risk Forum and Workshop, Chief Risk Officer IIF Lestari Umardin menjelaskan, integrasi risiko iklim bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi bagian dari proses pengambilan keputusan investasi.
“Dengan Climate Risk Assessment, kami dapat mengidentifikasi, mengukur, dan memitigasi risiko fisik maupun transisi sejak awal. Ini melindungi portofolio kami dan memastikan proyek yang kami biayai siap menghadapi skenario iklim masa depan,” kata dia.
Sejalan dengan persiapan implementasi Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), jelas Lestari, IIF telah memulai pengungkapan keberlanjutan baik secara kualitatif maupun kuantitatif, meskipun kewajiban pelaporan baru akan berlaku pada 2028 berdasarkan ketentuan regulasi terbaru. Pengungkapan kualitatif mencakup prinsip tata kelola dan manajemen risiko, sementara pengungkapan kuantitatif meliputi data emisi Scope 1, 2, dan 3.
Sebagian pengungkapan ini telah dipublikasikan dalam Sustainability Report IIF tahun 2025. Untuk mendukung hal tersebut, IIF telah membangun kapabilitas internal dalam menyusun metodologi perhitungan emisi Scope 1, 2, dan 3 yang telah diverifikasi oleh Carbon Trust, perusahaan konsultan iklim global. Lestari menambahkan, kemampuan ini juga telah menjadi bagian dari layanan ESG Advisory IIF kepada klien untuk membantu memenuhi standar keberlanjutan.
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






