Jumat, 15 Mei 2026

Syarat-syarat Isolasi Mandiri bagi Pasien Covid-19

Penulis : Hendro Situmorang
5 Feb 2022 | 10:18 WIB
BAGIKAN
Sejumlah pasien OTG (orang tanpa gejala) Covid-19 menjalani aktivitas  olah raga dan berjemur di sela-sela menjalani isolasi mandiri di Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto:  BeritaSatuPhotol/Joanito De Saojoao
Sejumlah pasien OTG (orang tanpa gejala) Covid-19 menjalani aktivitas olah raga dan berjemur di sela-sela menjalani isolasi mandiri di Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Foto: BeritaSatuPhotol/Joanito De Saojoao

JAKARTA, investor.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengizinkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (isoman). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan isoman.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito pun mengungkapkan syarat tersebut. Pertama, pasien berusia kurang dari 45 tahun. Kedua, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta. "Tempat isomannya memiliki kamar terpisah dan ada kamar mandi di tempat isoman dalam satu rumah. Kalau tidak ada, tidak bisa," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Selanjutnya ada juga syarat lainnya bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan. Di antaranya, dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan pulse oximetry atau alat pengukur saturasi oksigen.

"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat (isoter) yang tersedia di tempat tinggal," urai Wiku.

Menurutnya, waktu isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala minimal 10 hari. Bagi pasien bergejala ringan, isolasi mandiri minimal 10 hari dengan penambahan 3 hari bebas gejala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Terkait kebijakan exit test untuk menyelesaikan isoman, berdasarkan situasi dan kondisi terkini, maka hanya diwajibkan pada kasus positif yang telah merasakan perbaikan gejala pada hari kelima dan keenam isolasi," kata dia.

Dikatakan, pasien bisa menyelesaikan masa isolasi jika hasil cycle threshold (CT) value tes polymerase chain reaction (PCR) lebih dari 35 selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.

"Jika memungkinkan, masyarakat dapat melakukan exit test untuk memastikan bahwa penyintas benar-benar sehat sebelum melakukan aktivitas dan tidak membahayakan orang lain," pungkasnya.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 12 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 23 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 27 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia