Dunia Bereaksi Atas Surat Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
JAKARTA, investor.id – Konflik Israel dengan Palestina masih terus menyita perhatian dunia. Terutama ketika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu serta mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant.
Perintah itu resmi dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang di Gaza. Kini, dunia bereaksi atas surat penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu.
Adapun surat perintah penangkapan dari ICC juga berisi penolakan argumen Israel. Sebelumnya, Israel menyatakan pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda itu tidak memiliki yurisdiksi untuk memerintahkan penangkapan Netanyahu dan Gallant.
Keputusan ICC ini dinilai sebagai terobosan bersejarah di tengah konflik Palestina-Israel yang hingga kini masih berlangsung.
Berikut ini respons dunia soal surat perintah penangkapan oleh ICC:
Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan dukungan untuk surat perintah penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Pihaknya mengatakan, keputusan ICC itu adalah langkah besar untuk mewujudkan keadilan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina.
Indonesia juga menegaskan kembali dukungannya bagi semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengakhiri agresi Israel dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
OKI
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut putusan ICC. Organisasi ini menilai pengajuan surat penangkapan pejabat tinggi Israel sebagai langkah penting untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun yang dinikmati oleh para pejabat Israel. "Memulihkan kepercayaan pada keadilan dan akuntabilitas internasional," tulisnya dalam pernyataan resmi, seperti dikutip Antara, Senin (25/11/2024).
OKI memberi penekanan, keputusan tersebut akan menunjukkan kemenangan bagi legitimasi internasional dan aturan hukum. Untuk itu, pihaknya menyerukan masyarakat internasional, terutama negara anggota Statuta Roma untuk menghormati dan melaksanakan keputusan penting itu.
OKI juga mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mempercepat keputusannya atas tindakan genosida Israel terhadap rakyat Palestina. Melihat krisis kemanusiaan yang masih terjadi, OKI meminta Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan segera dan efektif dalam menegakkan resolusinya.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






