Sabtu, 4 April 2026

Parlemen Korsel: Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Penulis : Grace El Dora
14 Des 2024 | 17:37 WIB
BAGIKAN
Dalam foto yang disediakan oleh Kantor Kepresidenan Korea Selatan (Korsel), Presiden Yoon Suk Yeol membungkuk saat menyampaikan pidato di kantor kepresidenan di Seoul, Korsel, Kamis (12/12/2024). (Foto: Kantor Kepresidenan Korea Selatan via AP)
Dalam foto yang disediakan oleh Kantor Kepresidenan Korea Selatan (Korsel), Presiden Yoon Suk Yeol membungkuk saat menyampaikan pidato di kantor kepresidenan di Seoul, Korsel, Kamis (12/12/2024). (Foto: Kantor Kepresidenan Korea Selatan via AP)

SEOUL, investor.id – Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) mengumumkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan. Hal ini disetujui pada Sabtu (14/12/2024) melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang kemudian gagal.

Pada Sabtu (14/12/2024) Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.

Sebanyak 85 anggota Parlemen Korsel menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain pada pemungutan suara tersebut.

Advertisement

Dengan hasil tersebut, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo secara otomatis akan menjadi penjabat presiden.

Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun partai tersebut tetap menolak pemakzulan, mengutip laporan Yonhap.

Hasil pemungutan suara menunjukkan sebanyak 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.

Agar dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.

Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12/2024) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Lifestyle 5 menit yang lalu

Jadi Destinasi Favorit Libur Paskah, 30 Ribu Pengunjung Padati Kawasan Ancol

Kawasan Ancol jadi destinasi favorit masyarakat untuk mengisi libur panjang akhir pekan. Diperkirakan ada 30 ribu pengunjung datang hari ini
Market 20 menit yang lalu

WOM Finance (WOMF) Tebar Dividen 30% dari Laba, Ini Jadwalnya

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance (WOMF) berencana menebar dividen tunai 30% dari laba tahun 2025.
Lifestyle 28 menit yang lalu

Cara Daikin Dongkrak Kepercayaan Konsumen 

Saat ini AC tidak hanya sekadar pemberi kesejukan, melainkan juga menjadi pendukung bagi produktivitas.
International 1 jam yang lalu

Pemda Rusia Wajibkan Perusahaan Setor Nama Karyawan untuk Maju Perang

Pemda Rusia rekrutmen militer terselubung. Perusahaan di Ryazan wajib setor nama karyawan untuk perang di Ukraina demi penuhi kuota tentara.
Market 1 jam yang lalu

Laba Bersih Indocement (INTP) Rp 2,25 Triliun

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) mencatat laba bersih Rp 2,25 triliun tahun 2025.
Business 2 jam yang lalu

Pengadaan Mobil Kopdes Perlu Berbasis Data 

Pemerintah perlu membuat peta jalan yang terukur dan berbasis data, dalam memenuhi kebutuhan mobil operasional Kopdes Merah Putih

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia