Parlemen Korsel: Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan
SEOUL, investor.id – Majelis Nasional Korea Selatan (Korsel) mengumumkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dimakzulkan. Hal ini disetujui pada Sabtu (14/12/2024) melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang kemudian gagal.
Pada Sabtu (14/12/2024) Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.
Sebanyak 85 anggota Parlemen Korsel menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain pada pemungutan suara tersebut.
Dengan hasil tersebut, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo secara otomatis akan menjadi penjabat presiden.
Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun partai tersebut tetap menolak pemakzulan, mengutip laporan Yonhap.
Hasil pemungutan suara menunjukkan sebanyak 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.
Agar dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.
Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12/2024) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

