Jumat, 15 Mei 2026

Putin Berpotensi Kebal Hukum Jika Temui Trump di Swiss

Penulis : Grace El Dora
13 Jan 2025 | 23:55 WIB
BAGIKAN
Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri) dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadiri pertemuan di sela-sela KTT G20 di Osaka, Jepang pada 28 Juni 2019. (Foto: Reuters)
Presiden Rusia Vladimir Putin (kiri) dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghadiri pertemuan di sela-sela KTT G20 di Osaka, Jepang pada 28 Juni 2019. (Foto: Reuters)

JENEWA, investor.id – Presiden Rusia Vladimir Putin berpotensi kebal hukum, jika ia menemui presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Swiss. Pemerintah Swiss kemungkinan akan memberikan kekebalan hukum kepada Putin dari surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), jika pemimpin Rusia itu bertemu dengan Trump di wilayah Swiss.

Kepala Komunikasi Kementerian Luar Negeri Swiss Nicolas Bidault mengatakan pihak Swiss siap menjadi tuan rumah pertemuan potensial antara Trump dan Putin, tetapi saat ini belum melakukan kontak dengan Rusia, AS, atau Ukraina terkait membahas masalah ini, menurut laporan RIA Novosti.

"Sebagai pihak Statuta Roma, Swiss bekerja sama dengan ICC. Dalam hal ini, Swiss pada prinsipnya harus menangkap orang-orang yang telah dikeluarkan surat perintah penangkapannya jika mereka kemungkinan besar akan tiba di Swiss. Jika surat perintah penangkapan tersebut terkait seorang kepala negara atau pemerintahan yang menikmati kekebalan berdasarkan hukum internasional, Dewan Federal akan memutuskan mengenai masalah kekebalan yang timbul itu," papar Bidault, seperti dikutip Sputnik pada Senin (13/1/2025).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pada Maret 2023, ICC, yang yurisdiksinya tidak diakui oleh Rusia, mengeluarkan surat perintah “penangkapan” terhadap Putin dan ombudsman bidang anak-anak Maria Lvova-Belova sehubungan dengan “pemindahan anak-anak secara ilegal” dari Ukraina.

Negara-negara Barat menyambut baik keputusan ini pada saat itu. Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan pertanyaan ICC tentang "penangkapan" presiden Rusia tidak dapat diterima, Moskow tidak mengakui yurisdiksinya, dan keputusan apa pun tidak sah dari sudut pandang hukum.

Yurisdiksi ICC tidak diakui oleh negara-negara yang merupakan tempat tinggal bagi lebih dari separuh penduduk dunia, di antaranya adalah Rusia, Amerika Serikat, China, India, Turki, Azerbaijan, Belarus, Mesir, Indonesia, Iran, Kazakhstan, dan Arab Saudi.

Adapun Statuta Roma telah ditandatangani oleh 137 negara, tetapi dokumen tersebut hanya diratifikasi oleh 124 negara.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia