Pemerintahan Trump Tawarkan Pesangon ke Hampir Seluruh ASN-nya
NEW YORK, investor.id – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menawarkan opsi pesangon kepada jutaan pekerja federal atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka melalui program ‘pengunduran diri tertunda’ yang berlaku secara nasional.
Dikutip dari CNBC internasional, program tersebut memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah untuk mengajukan pengunduran diri sebelum 6 Februari, dengan imbalan gaji dan tunjangan hingga 30 September. Informasi ini terungkap dari draf email yang diperoleh NBC News pada Selasa (28/1/2025).
Menurut seorang pejabat tinggi pemerintahan yang tidak ingin disebutkan namanya, tawaran ini bertujuan memastikan semua pekerja federal mendukung rencana administrasi baru untuk meningkatkan standar kerja dan kehadiran di kantor.
"Sudah lima tahun sejak Covid-19, dan hanya 6% pegawai federal yang bekerja penuh waktu di kantor. Ini tidak bisa diterima," ujar pejabat tersebut, merujuk pada laporan dari Senator Joni Ernst, R-Iowa, yang memimpin caucus DOGE di Kongres.
Administrasi pemerintahan memperkirakan sekitar 10% pegawai federal akan menerima tawaran ini. Email resmi mengenai program ini mulai dikirimkan mulai Selasa siang.
Tawaran pesangon ini berlaku untuk semua pegawai federal penuh waktu, kecuali personel militer, pekerja Layanan Pos AS, petugas penegakan imigrasi dan keamanan nasional, serta posisi lain yang dikecualikan oleh instansi terkait.
Program ini muncul seiring dorongan pemerintahan Trump agar pegawai federal kembali bekerja di kantor lima hari seminggu, mengakhiri kebijakan kerja dari rumah yang diterapkan selama pandemi Covid-19.
Pemerintahan Trump, yang berjanji memotong anggaran pemerintah secara besar-besaran, juga menandakan bahwa sebagian besar lembaga federal kemungkinan akan menyusut melalui restrukturisasi dan pengurangan jumlah pegawai.
Pesangon 8 Bulan
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

