Kemlu Desak Advokasi Soal WNI yang Dipenjara di Myanmar
JAKARTA, investor.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan terus melakukan advokasi terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan dipenjara di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi di negara itu. Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, WNI yang diketahui merupakan seorang selebritas Instagram (selebgram) berinisial AP tersebut ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” ujar Judha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Oleh otoritas Myanmar, AP didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). Sejak awal penangkapan, kata Judha, Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon melakukan berbagai upaya pelindungan yaitu dengan mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat.
Pemerintah Indonesia juga membuka akses kekonsuleran pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan adanya pembelaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. “Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” tukas Judha.
Diketahui, persoalan seorang WNI yang ditangkap junta militer Myanmar disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6). “Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” ucap Abraham, sembari mengungkapkan identitas WNI tersebut sebagai seorang “selebgram”.
Ia meminta supaya pemerintah RI dapat memperjuangkan kembalinya WNI yang ditahan di Myanmar tersebut ke Indonesia, baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah setempat ataupun melalui jalur deportasi.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


