Jumat, 15 Mei 2026

Susun Konstitusi, Palestina Segera Jadi Negara Utuh

Penulis : Grace El Dora
19 Aug 2025 | 23:53 WIB
BAGIKAN
Bantuan kemanusiaan dijatuhkan melalui udara kepada warga Palestina di atas Kota Gaza, Jalur Gaza, Senin (28/7/2025). (Foto: AP/ Jehad Alshrafi)
Bantuan kemanusiaan dijatuhkan melalui udara kepada warga Palestina di atas Kota Gaza, Jalur Gaza, Senin (28/7/2025). (Foto: AP/ Jehad Alshrafi)

RAMALLAH, investor.id – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan dekret untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara bagi transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara penuh. Langkah itu adalah bagian dari persiapan pemilihan umum mendatang dan menjelang konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September 2025.

Dekret tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia (HAM), dan perjanjian terkait, lapor kantor berita Palestina Wafa pada Selasa (19/8/2025).

Abbas juga menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina Mohammad al-Haj Qassem. Mereka terdiri dari pakar politik, sosial, dan hukum, dengan perhatian khusus pada peran masyarakat sipil dan representasi gender.

ADVERTISEMENT

Subkomite teknis akan dibentuk untuk menangani bidang khusus, dan sebuah platform daring akan dibuat guna menjaring masukan publik.

"Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai," tulis Wafa.

Dekret tersebut muncul di tengah upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza yang masih menjadi target serangan brutal Israel sejak 2023.

Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September 2025. Sejumlah negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, menyatakan rencana untuk mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut. Prancis dan 14 negara Barat lainnya telah menyerukan pengakuan atas Palestina sekaligus mendorong tercapainya gencatan senjata di Gaza.

Saat ini, Otoritas Palestina masih berlandaskan Hukum Dasar (Basic Law) yang menetapkan sistem demokratis multipartai. Pasal 115 memungkinkan hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 25 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 29 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia