Jumat, 15 Mei 2026

Filipina Tuduh China Langgar Hukum Internasional di Laut China Selatan

Penulis : Grace El Dora
22 Aug 2025 | 23:57 WIB
BAGIKAN
Laut China Selatan. (Foto: ANTARA/Anadolu/py)
Laut China Selatan. (Foto: ANTARA/Anadolu/py)

MOSKOW, investor.id – Menteri Pertahanan Filipina Gilberto Teodoro menuduh China melanggar hukum internasional, diduga melakukan manuver militer di dekat kapal angkatan laut Filipina BRP Sierra Madre. Kapal angkatan laut Filipina tersebut sengaja dikandaskan di Terumbu Ayungin, wilayah sengketa di Laut China Selatan (LCS).

Menurut laporan media Filipina pada Kamis (21/8/2025), mengutip angkatan bersenjata, Penjaga Pantai China melakukan manuver dan latihan serta menggunakan meriam air di dekat perairan dangkal tersebut.

“Aktivitas China di wilayah mana pun, baik di Sierra Madre maupun wilayah mana pun yang diklaimnya secara samar, bukan hanya menjadi perhatian, tetapi juga patut dikecam karena merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan merupakan produk dari narasi palsu,” ujar Teodoro seperti dikutip Sputnik, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers bersama Menteri Pertahanan Australia, Richard Marles, di Manila, Teodoro juga menekankan perlunya mencegah tindakan China dan menyerukan komunitas internasional untuk secara tegas menyatakan tindakan semacam itu tidak dapat diterima.

Terumbu Ayungin, yang juga dikenal sebagai Terumbu Thomas Shoal, merupakan wilayah sengketa yang diklaim oleh Filipina, China, Brunei, Malaysia, dan Vietnam.

Angkatan laut Filipina menempatkan satuan kecil marinir di kapal angkatan laut BRP Sierra Madre buatan AS yang sengaja dikandaskan pada 1999 sebagai respons atas klaim teritorial China.

Status kepemilikan sejumlah pulau dan terumbu karang di Laut China Selatan telah menjadi objek sengketa antara China, Filipina, dan beberapa negara Asia-Pasifik lainnya selama puluhan tahun.

Wilayah tersebut diketahui memiliki cadangan minyak dan gas yang signifikan, termasuk di Kepulauan Paracel, Pulau Thitu, Terumbu Scarborough, dan Kepulauan Spratly, termasuk Terumbu Whitson.

Pada Juli 2016, setelah gugatan yang diajukan oleh Filipina, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar hukum atas klaim teritorial di Laut China Selatan.

Pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut bukan wilayah sengketa dan bukan zona ekonomi eksklusif. Namun, China menolak untuk mengakui maupun mematuhi putusan tersebut.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia