Jumat, 15 Mei 2026

Parlemen Malaysia Setujui UU Pengaturan Pengadaan Pemerintah

Penulis : Grace El Dora
29 Aug 2025 | 18:02 WIB
BAGIKAN
Gedung Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia tampak dari bawah.
Gedung Parlemen Malaysia di Kuala Lumpur, Malaysia tampak dari bawah.

KUALA LUMPUR, investor.id – Parlemen Malaysia mengesahkan undang-undang (UU) untuk mengatur proses pengadaan pemerintah dengan lebih baik. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia (HAM) dan beberapa anggota parlemen oposisi menyuarakan kekhawatiran atas potensi celah hukum dan kurangnya pengawasan independen.

Negara Asia Tenggara ini telah berupaya memperkuat manajemen fiskal dan menghindari kerugian finansial besar-besaran yang terkait dengan kasus korupsi seperti skandal 1MDB merugikan negara hingga miliaran dolar.

Negara ini juga telah lama berjuang untuk mengatasi kebocoran dan penyelewengan dana dari korupsi yang melibatkan pejabat publik, terutama melalui pemberian kontrak pemerintah melalui negosiasi, alih-alih tender terbuka.

ADVERTISEMENT

Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadaan Pemerintah bertujuan untuk mengakhiri praktik semacam itu, dengan menyediakan kerangka kerja bagi semua lembaga pemerintah dan pemerintah daerah yang menggunakan dana publik, lapor Reuters, Jumat (29/8/2025).

RUU ini juga akan memperkenalkan sanksi atas praktik-praktik yang melanggar hukum seperti praktik mencari keuntungan (rent-seeking), subkontrak, dan intervensi dalam proses pengadaan, kata laporan tersebut.

"RUU ini menempatkan kewajiban dan wewenang dalam urusan pengadaan pemerintah berdasarkan standar dan prosedur yang seragam, sehingga mengurangi ruang untuk interpretasi yang berbeda, ketidakpatuhan, atau penyalahgunaan wewenang," ujar Menteri Keuangan Malaysia Amir Hamzah Azizan saat menutup debat RUU tersebut pada Kamis (28/8/2025).

RUU ini selanjutnya akan diajukan ke Senat, atau majelis tinggi, untuk disetujui sebelum disahkan.

Platform CSO untuk Reformasi, sebuah koalisi yang terdiri dari lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil, menyuarakan kekhawatiran atas beberapa ketentuan dalam RUU ini, dengan mengatakan bahwa ketentuan tersebut akan memberi menteri terlalu banyak kendali atas keputusan pengadaan dan memungkinkan mereka untuk mengecualikan seluruh program dari aturan baru.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh beberapa anggota parlemen oposisi.

Amir Hamzah membela RUU tersebut dengan mengatakan RUU tersebut membatasi wewenang menteri keuangan, alih-alih memperluasnya.

Kementerian juga akan berupaya memperbarui peraturan yang ada untuk lebih membatasi kewenangan menteri dalam menyatakan pengecualian dari aturan pengadaan, kata dia.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia