Sabtu, 4 April 2026

Iran Kecam Agresi AS dan Israel, Tegaskan Hak Membalas demi Kedaulatan Nasional

Penulis : Grace El Dora
28 Feb 2026 | 17:14 WIB
BAGIKAN
Asap mengepul di cakrawala setelah ledakan di Teheran, Iran, Sabtu (28/2/2026). (Foto: AP/ Vahid Salemi)
Asap mengepul di cakrawala setelah ledakan di Teheran, Iran, Sabtu (28/2/2026). (Foto: AP/ Vahid Salemi)

JAKARTA, investor.id – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras serangan militer oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel pada Sabtu pagi (28/2/2026). Serangan yang menyasar lokasi sipil dan infrastruktur vital di Teheran serta beberapa kota lainnya tersebut dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap kedaulatan wilayah Iran.

Pihak Iran menilai tindakan Washington dan Tel Aviv bukan hanya sekadar operasi militer, melainkan bentuk agresi yang melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti dikutip dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Iran di Indonesia, yang diterima Sabtu. 

Hak Mempertahankan Diri

Dalam pernyataan resminya, Iran menegaskan mereka memiliki hak sah dan legitim untuk menanggapi agresi tersebut. Hal ini merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB yang mengatur tentang hak membela diri bagi negara yang diserang.

Advertisement

"Angkatan Bersenjata Republik Islam Iran akan menggunakan hak tersebut sepenuhnya untuk mempertahankan integritas teritorial dengan memberikan respons yang tegas dan kuat terhadap agresi rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat," tulis pernyataan Kedutaan Besar Iran tersebut.

Desakan kepada Dewan Keamanan PBB

Sebagai salah satu negara pendiri PBB, Iran meminta Dewan Keamanan PBB untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar segera diambil tindakan nyata guna menghentikan pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional yang dilakukan oleh pihak agresor.

Pihak Kedutaan juga memperingatkan bahwa tindakan gabungan AS dan Israel ini merupakan ancaman serius yang dapat memicu ketidakstabilan keamanan, baik di tingkat regional maupun global.

Himbauan bagi Masyarakat Indonesia

Secara khusus, Kedutaan Besar Iran di Jakarta mengajak Pemerintah dan rakyat Indonesia, termasuk tokoh politik, organisasi keagamaan, akademisi, hingga insan media, untuk bersuara. Mereka berharap Indonesia secara tegas mengecam dimulainya perang dan agresi militer di wilayah Republik Islam Iran tersebut.

Hingga saat ini, situasi di Timur Tengah masih sangat tegang, sementara komunitas internasional terus memantau potensi balasan militer yang mungkin dilancarkan oleh Teheran dalam waktu dekat.

Kedudukan Pasal 51 Piagam PBB dalam Konflik Internasional

Penyebutan Pasal 51 Piagam PBB oleh Pemerintah Iran menjadi poin krusial dalam hukum internasional. Pasal ini memberikan ruang bagi setiap negara anggota PBB untuk melakukan tindakan militer secara mandiri (hak membela diri) jika terjadi serangan bersenjata, hingga Dewan Keamanan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian.

Ketegangan yang pecah pada Februari 2026 ini merupakan eskalasi dari kebuntuan negosiasi nuklir yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Iran merasa ruang kedaulatannya terus dipersempit oleh sanksi ekonomi dan serangan siber, sementara AS dan Israel memandang program rudal dan nuklir Iran sebagai ancaman eksistensial.

Posisi Indonesia sebagai negara dengan kebijakan luar negeri "bebas aktif" sering kali menjadi tumpuan bagi negara-negara yang berkonflik untuk mencari dukungan moral dan diplomatik guna mencegah pecahnya perang skala penuh di kawasan tersebut.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


International 9 menit yang lalu

Kejutkan Dunia, Pemimpin Militer Burkina Faso Lontarkan Pernyataan Kontroversial

Pemimpin militer Burkina Faso Ibrahim Traore lontarkan pernyataan kontroversial, sebut demokrasi membunuh dan minta rakyat lupakan pemilu.
Business 10 menit yang lalu

KLH dan Pemprov Sulsel Bangun PSEL dengan Investasi Rp 3 Triliun

Kementerian LH bersama Pemprov Sulsel memulai pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) dengan nilai investasi Rp 3 triliun.
Market 44 menit yang lalu

Strategi Trisula (TRIS) Genjot Kinerja 2026

PT Trisula International Tbk (TRIS) menyiapkan strategi untuk memacu kinerja perusahaan pada tahun 2026.
Business 44 menit yang lalu

Perkuat Kapasitas Serapan, Bulog akan Bangun 100 Gudang Penyimpanan Baru

Perum Bulog akan menambah 100 gudang penyimpanan untuk memperkuat infrastruktur pascapanen dan meningkatkan kapasitas serapan petani.
National 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo akan Sambut Kedatangan 3 Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon

Presiden Prabowo dijadwalkan menyambut kedatangan tiga jenazah prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.
International 1 jam yang lalu

Enam Minggu Perang, Ribuan Nyawa Melayang dan 3 TNI Gugur

Update korban perang Timur Tengah: 3.500 tewas di Iran, 13 tentara AS gugur, dan 3 prajurit TNI Indonesia tewas saat tugas PBB di Lebanon.

Tag Terpopuler


Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia