Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada dan Kelanjutan UU HKPD

Investor.id
18 Des 2024 | 09:50 WIB
BAGIKAN
Peneliti ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet. (Foto: ANTARA/HO-Core/am)
Peneliti ekonomi dari Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet. (Foto: ANTARA/HO-Core/am)

Oleh Yusuf Rendy Manilet *)

Pilkada serentak di Indonesia sudah dilaksanakan pada 27 November 2024, yang merupakan penyelenggaraan kelima kalinya. Selain memperkuat demokrasi, Pilkada juga memiliki implikasi penting bagi perekonomian daerah.

Pilkada serentak melibatkan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 545 daerah. Pilkada serentak memiliki peran penting dalam konteks demokrasi di Indonesia, terutama setelah Pemilu Presiden pada awal tahun 2024.

Dalam konteks politik, Pilkada memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung, memperkuat partisipasi publik dalam proses politik, serta memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan diwakili.

ADVERTISEMENT

Selain memperkuat demokrasi, Pilkada juga memiliki implikasi penting bagi perekonomian daerah. Seperti yang kita tahu, tata kelola ekonomi dan fiskal di daerah menghadapi tantangan besar, terutama dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah. Salah satu masalah utama adalah rendahnya kemandirian fiskal. Banyak daerah masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat, dengan kemampuan mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas.

Tingkat kemandirian fiskal di banyak kabupaten dan kota masih jauh dari optimal, di mana belanja pegawai mendominasi (sekitar 35%) dibandingkan dengan belanja infrastruktur yang hanya 13,5%. Kondisi ini menghambat investasi yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, efektivitas penggunaan anggaran juga menjadi masalah serius. Penyerapan anggaran sering kali rendah di awal tahun dan meningkat tajam di akhir tahun anggaran, menciptakan ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran. Akibatnya, pencapaian sasaran pembangunan terhambat.

Ketimpangan pembangunan antardaerah juga menjadi persoalan penting, di mana daerah kaya sumber daya tumbuh lebih cepat dibandingkan daerah miskin, memperbesar kesenjangan sosial dan ekonomi.

Sebagai upaya mengatasi ketimpangan tersebut, pemerintah pusat dan daerah sebenarnya telah sepakat merancang Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD dirancang untuk mendorong pengalokasian sumber daya yang lebih efektif, memastikan semua daerah mendapatkan akses yang adil, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Salah satu langkah penting dalam UU HKPD adalah penyederhanaan pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis serta pengurangan retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis, yang bertujuan memudahkan peningkatan PAD. Selain itu, UU HKPD memberikan otonomi lebih besar kepada daerah dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi, dengan harapan daerah tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.

Pada 2025, implementasi beberapa kebijakan dalam UU HKPD akan dimulai, termasuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan pungutan tambahan untuk meningkatkan PAD. Namun, penerapan kebijakan ini menghadapi tantangan.

Namun, penerapan kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan. Dalam kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), misalnya, mengharuskan kabupaten dan kota untuk melakukan transfer dana bagi hasil ke desa. Namun, bagi kabupaten atau kota yang tidak memiliki desa, kebijakan ini menjadi beban tambahan. Kabupaten dan kota tersebut harus membagi hasil pajak mereka dengan kelurahan yang sebenarnya tidak terikat secara hukum untuk menerima transfer tersebut. Akibatnya, daerah perkotaan yang minim desa harus menanggung beban yang tidak proporsional.

Selain itu, tantangan juga muncul terkait dengan biaya pemungutan. Dalam kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kabupaten turut berkontribusi dalam pembiayaan pemungutan pajak melalui mekanisme cost-sharing dengan provinsi. Hal ini meningkatkan beban fiskal bagi kabupaten, terutama yang sudah memiliki keterbatasan anggaran, sehingga dapat memengaruhi efektivitas pengumpulan pajak itu sendiri.

Masalah lain yang signifikan adalah terkait dengan earmarking pajak daerah. Kebijakan ini di satu sisi dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menyesuaikan alokasi dana sesuai prioritas yang berubah. Pemerintah daerah sering kali harus tetap mengalokasikan dana untuk pos-pos yang mungkin tidak lagi relevan dengan kebutuhan atau kondisi terkini. Ini berpotensi menciptakan kesalahan alokasi sumber daya, di mana dana yang dialokasikan tidak digunakan secara optimal.

Selain itu, banyak daerah menghadapi kendala administrasi dalam pelaksanaan earmarking pajak. Implementasi earmarking sering kali memerlukan dasar hukum yang kuat serta kemampuan untuk menandai penggunaan dana berdasarkan sumber penerimaan pajak.

Beberapa daerah masih belum siap secara administratif untuk mematuhi amanat UU PDRD (Perimbangan Keuangan Daerah) seperti penyusunan bagan akun standar atau penandaan belanja yang didanai dari penerimaan pajak. Hal ini memperburuk kemampuan pemerintah daerah untuk menjalankan earmarking secara efektif.

Relevansi Pilkada Serentak

Dalam konteks mencari solusi permasalahan di atas, Pilkada menjadi relevan karena harus menghadirkan pemimpin yang mampu mengatasi tantangan dalam penerapan UU HKPD. Pemimpin daerah yang baru terpilih diharapkan segera mengambil keputusan efektif dalam mengimplementasikan UU HKPD, yang memerlukan sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta komitmen kuat dalam mengelola keuangan daerah.

Pilkada juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam meningkatkan evaluasi dan pemantauan derajat keberhasilan desentralisasi fiskal.

Lebih lanjut, pemilihan kepala daerah berperan krusial dalam memastikan keberlanjutan kebijakan UU HKPD. Pilkada yang sukses dan partisipatif menghasilkan pemimpin dengan legitimasi kuat yang lebih akuntabel dalam melaksanakan kebijakan. Dengan legitimasi ini, pemimpin baru dapat membawa visi dan prioritas baru dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong pengurangan ketimpangan dan peningkatan efisiensi alokasi sumber daya.

Tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam Pilkada juga menjadi elemen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Partisipasi ini memberi peluang bagi pemimpin baru untuk menerapkan inovasi dalam pengumpulan pajak dan pembiayaan kreatif untuk pembangunan..

Sebagai penutup, sinergi antara proses demokratisasi melalui Pilkada dan reformasi tata kelola keuangan melalui UU HKPD menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pilkada serentak bukan sekadar ritual politik lima tahunan, tetapi menjadi pintu masuk untuk transformasi fundamental dalam pengelolaan ekonomi dan fiskal daerah. ***

*) Peneliti CORE Indonesia

Editor: Totok Subagyo

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 16 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 18 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia