Jumat, 15 Mei 2026

Kemenkominfo Telah Blokir 7.089 Fintech Ilegal dan Langgar Aturan

Penulis : Abdul Muslim
15 Des 2022 | 21:29 WIB
BAGIKAN
Menkominfo Johnny G Plate. (IST)
Menkominfo Johnny G Plate. (IST)

JAKARTA, investor.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 7.089 fintech tak berizin (ilegal) di berbagai platform digital sejak tahun 2017 hingga 9 Desember 2022. Kemenkominfo terus terlibat dalam dan mendukung penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI).

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini di media sosial, file-sharing, maupun aplikasi fintech tanpa izin,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dikutip Kamis (15/12/2022).

Menurut dia, Kemenkominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya. Surveillance systems Kemenkominfo, baik alphabetic maupun numerical, terus bekerja 24 jam nonstop tanpa henti untuk pengawasan di ruang digital.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan pemantauan, pemerintah disebutnya terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

“Tentu, dalam hal ini bersama-sama dengan Kemenkominfo, di samping penggelaran ICT Infrastructre Upstream dan Infrstruktur TIK Hilir, juga penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Guna  menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Menkominfo menyampaikan, keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi. DPR dan pemerintah pun telah mengesahkan dan menerbitkan  Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Aturan yang disahkan pada September 2022 itu dibuat untuk mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan serta memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik di Tanah Air.

“Tolong diperhatikan, UU ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan fintech,” jelasnya.

Johnny menyampaikan, Kemenkominfo saat ini juga tengah menyiapkan aturan pelaksanaan UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (perpres) serta ketentuan pelaksanaan UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tegas Menkominfo.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 1 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 1 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia