Jumat, 15 Mei 2026

Fadli Zon Dorong Aturan Royalti Tak Bebani Pengusaha Kafe dan Restoran

Penulis : Celvin M. Sipahutar
6 Aug 2025 | 17:48 WIB
BAGIKAN
Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

JAKARTA, investor.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, aturan royalti penting untuk menghargai para musisi atau pencipta lagu atas hasil karyanya. Dia pun menilai, tarif royalti yang dikenakan saat ini masih cukup terjangkau.

Fadli menyampaikan hal itu merespons polemik pengenaan royalti di kafe dan restoran yang memutar lagu dari musisi Indonesia. Aturan ini menimbulkan polemik dan kekhawatiran para pelaku usaha.

"Para pencipta lagu ini harus dihargai. Bagaimanapun mereka ikut menyumbang suasana di dalam kafe itu. Harganya juga menurut saya sejauh ini kan sebenarnya masih affordable (terjangkau)," kata Fadli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Fadli, adanya regulasi mengenai royalti ini, juga diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif terhadap seluruh pihak akan pentingnya penghargaan terhadap para kreator.

Politikus Gerindra ini menambahkan, ke depan para pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi dengan aturan royalti ini. Apalagi, tarif yang ditetapkan juga sudah berstandar internasional.

Meski begitu, Fadli mendorong agar aturan royalti jangan sampai membebani dan membuat pelaku usaha takut memutar lagu-lagu karya anak bangsa di kafe atau restoran. Oleh karena itu, pemerintah akan duduk bersama dengan seluruh pihak untuk mencari titik tengah dari polemik ini.

Ia menyebut, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), para musisi, dan pemilik usaha untuk mencari solusi terbaik dan adil.

"Saya kira adalah yang paling penting nanti bagaimana cara aturan mainnya. Kan ada LMKN, ada LMK, termasuk juga bagaimana tarifnya. Tarifnya ini yang saya kira harus affordable, tapi juga ada apresiasi," jelasnya. 

Aturan mengenai pembayaran royalti telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Belakangan, regulasi tersebut membuat pelaku usaha kafe dan restoran takut untuk memutar lagu dari musisi Tanah Air karena bisa dikenakan royalti di tempat usaha mereka. Pelaku usaha juga bisa dikenakan royalti walau telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify dan YouTube Premium.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 51 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 9 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia