Fadli Zon Dorong Aturan Royalti Tak Bebani Pengusaha Kafe dan Restoran
JAKARTA, investor.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan, aturan royalti penting untuk menghargai para musisi atau pencipta lagu atas hasil karyanya. Dia pun menilai, tarif royalti yang dikenakan saat ini masih cukup terjangkau.
Fadli menyampaikan hal itu merespons polemik pengenaan royalti di kafe dan restoran yang memutar lagu dari musisi Indonesia. Aturan ini menimbulkan polemik dan kekhawatiran para pelaku usaha.
"Para pencipta lagu ini harus dihargai. Bagaimanapun mereka ikut menyumbang suasana di dalam kafe itu. Harganya juga menurut saya sejauh ini kan sebenarnya masih affordable (terjangkau)," kata Fadli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Fadli, adanya regulasi mengenai royalti ini, juga diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif terhadap seluruh pihak akan pentingnya penghargaan terhadap para kreator.
Politikus Gerindra ini menambahkan, ke depan para pelaku usaha diharapkan dapat beradaptasi dengan aturan royalti ini. Apalagi, tarif yang ditetapkan juga sudah berstandar internasional.
Meski begitu, Fadli mendorong agar aturan royalti jangan sampai membebani dan membuat pelaku usaha takut memutar lagu-lagu karya anak bangsa di kafe atau restoran. Oleh karena itu, pemerintah akan duduk bersama dengan seluruh pihak untuk mencari titik tengah dari polemik ini.
Ia menyebut, pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), para musisi, dan pemilik usaha untuk mencari solusi terbaik dan adil.
"Saya kira adalah yang paling penting nanti bagaimana cara aturan mainnya. Kan ada LMKN, ada LMK, termasuk juga bagaimana tarifnya. Tarifnya ini yang saya kira harus affordable, tapi juga ada apresiasi," jelasnya.
Aturan mengenai pembayaran royalti telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Belakangan, regulasi tersebut membuat pelaku usaha kafe dan restoran takut untuk memutar lagu dari musisi Tanah Air karena bisa dikenakan royalti di tempat usaha mereka. Pelaku usaha juga bisa dikenakan royalti walau telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify dan YouTube Premium.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


