Jumat, 15 Mei 2026

Yayasan WR Soepratman Klarifikasi Terkait Royalti Lagu Indonesia Raya

Penulis : Windarto
20 Aug 2025 | 21:12 WIB
BAGIKAN
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang WJ Turk bersama keluarga besar WR Soepratman
Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang WJ Turk bersama keluarga besar WR Soepratman

JAKARTA, investor.id – Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara menyampaikan klarifikasi terkait polemik royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya. Disampaikan, hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum WR Soepratman.

Keempat ahli waris tersebut yakni, Ny Roekijem Soepratijah (Jakarta), Ny Roekinah Soepratirah (Jakarta), Ny Ngadini Soepartini (Cimahi), dan Ny Gijem Soepartinah (Surabaya). 

Penyerahan hak cipta tersebut didasari Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D, Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960, yang menetapkan pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp250.000 sebagai tanda penghargaan kepada keempat ahli waris (tiga kakak perempuan dan satu adik perempuan WR Soepratman).

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat.

Nilai rupiah yang diberikan kepada ahli waris tersebut jika dikonversikan dengan nilai emas saat ini, jumlahnya setara dengan angka Rp 6,4 miliar atau masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 1,6 miliar. 

“Kami juga menegaskan bahwa seluruh karya W.R. Soepratman telah masuk domain publik sejak tahun 2009, karena telah lebih dari 70 tahun sejak beliau wafat. Kecuali hanya berlaku untuk dua lagu yakni Indonesia Tjantik (1924) dan Indonesia Hai Iboekoe (1928),” tutur Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara Endang WJ Turk.

Menurut Endang, kedua lagu tersebut dilestarikan kembali dengan lirik asli, namun melodinya baru diciptakan pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman). Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia