Tumbuh 109%, Pinjaman Fintech Lending Diproyeksi Tembus Rp 150 Triliun di 2021
JAKARTA, investor.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksikan penyaluran pinjaman baru lebih dari Rp 150 triliun atau tumbuh 109% secara year on year (yoy) pada tahun 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun meyakini pinjaman bisa tumbuh lebih cepat di tahun 2022.
Ketua Bidang Kelembagaan dan Hubungan Internasional Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus CEO AdaKami Bernardino Vega menyampaikan, salah satu hasil studi menemukan bahwa saat ini ada sebanyak 27 juta masyarakat atau sekitar 10% dari populasi tercatat sebagai peminjam (borrower) di fintech lending. Hal itu juga yang menjadi faktor adanya pertubuhan signifikan pada penyaluran pinjaman di tahun ini.
"Untuk disbursement di fintech lending di tahun 2020 itu kurang lebih Rp 74 triliun dari seluruh platform yang ada di AFPI. Tahun 2021 perkiraan meningkat ke 109%, so we are gonna experience about Rp 150 triliun disbursement," beber Dino pada acara Fintech Lending Outlook 2022, Jumat (10/12).
Nilai itu seharusnya memungkinkan untuk dicapai fintech lending, apalagi jika melihat pinjaman baru per Oktober 2021 sudah mencapai Rp 129,38 triliun, berdasarkan statistik OJK. Namun demikian, OJK melihat perlu adanya penguatan regulasi untuk mendukung perkembangan fintech lending sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengebangan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, kegiatan usaha dari p2p lending menjadi yang tercepat menghadapi pemulihan (recovery). Mulai kuartal III-2020, pertumbuhan atau pengembangan penyaluran fintech lending sudah mulai meningkat. Bahkan per November 2020 bukan bisnis fintech lending dapat dikatakan mulai tumbuh pesat.
"Di sini kita sudah mulai melihat industri kita ini sudah mulai grow up, bukan hanya recovery lagi. Bagaimana kita melihat tahun 2022, dengan kondisi pandemi seperti ini kita bisa tahan dan bisa tumbuh, harusnya ke depan juga akan lebih cepat," kata Tris.
Di 2020, dia menilai, kolaborasi dan kerja sama antara fintech lending dan industri keuangan sudah cukup baik. Sampai saat ini tercatat ada 118 rekening lender institusi dengan nilai kurang lebih Rp 3,7 triliun untuk turut mengembangkan UMKM di dalam kondisi pandemi. Kemudian ada 66 rekening lender dari lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB) dengan nilai kurang lebih Rp 2,4 triliun atau mencakup 9%.
"Nah ini sudah menunjukkan nilai yang sangat signifikan dengan tahun sebelumnya yaitu meningkat 152% untuk kolaborasi perbankan dan fintech lending dibanding tahun sebelumnya. Demikian juga untuk lembaga jasa keuangan lainnya yang meningkat 66%," ujar Tris.
Tapi Tris menilai, di tahun 2020 OJK mengeluarkan aturan aktivitas layanan perbankan digital, diikuti ketentuan bank digital di 2021. Hal itu mencerminkan adanya irisan pasar antara fintech dan bank. "Maka kita coba melakukan kolaborasi sesama lembaga jasa keuangan, itu salah satu kenapa OJK optimis fintech dapat berkembang di tahun 2022," imbuh dia.
Selain itu, OJK turut berupaya melakukan dukungan dalam rangka meningkatkan kolaborasi jasa keuangan melalui melalui pedoman kerja sama BPR dan fintech lending. Hal tersebut juga dipercaya bisa mendorong pengembangan fintech lending di masa mendatang.
Dari sisi kontribusi, OJK mencatat sekitar Rp 70 triliun atau 54% dari pinjaman fintech lending disalurkan kepada sektor produktif yang diantaranya merupakan UMKM. Penyaluran dana oleh fintech lending dinilai sudah bergeser dari dominasi penyaluran sektor konsumtif pada 4-5 tahun belakangan. Penyaluran pada sektor produktif akan didorong OJK pada regulasi terbaru.
"Keyakinan OJK untuk bisa mengeluarkan aturan terbaru, karena kami melihat performa selama 2021, dimana penyaluran pinjaman sudah mencapai Rp 129 triliun atau meningkat 73% dari tahun sebelumnya. Kemudian rekening pengguna sudah mencapai 27 juta, meningkat 10%. Outstanding pinjaman saat ini Rp 28 triliun meningkat 82%,"
Dari sejumlah peningkatan itu, kualitas pembiayaan masih terjaga cukup baik dengan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB 90) di level 97,87%. Dalam hal ini, pinjaman bermasalah tercatat di posisi 2,13%.
Masih dalam konteks penyaluran pinjaman, OJK nantinya juga bakal memberlakukan batasan dari sisi portofolio lender. Hal itu ditujukan agar setiap penyelenggara fintech lending tidak bergantung pada satu super lender.
"Operasional fintech itu akan menjadi pertanyaan. Sebenarnya pengurus dari fintech ini mengoperasionalkan fintech atau mengoperasionalkan lender-nya? Diaturan kita akan disesuaikan. Maksimal untuk super lender atau grup terafiliasi 25% dari outstanding. Kedua, untuk lender yang berasal dari LJK, baik itu bank atau multifinance, itu sebesar 75%," terang Tris.
Menurut dia, OJK perlu membatasi hal-hal tersebut agar tercipta iklim yang kompetitif di industri fintech lending. Apalagi belakangan ada ketentuan bahwa setiap bank mesti menyalurkan kredit ke UMKM dari 20% menjadi 30%. Tentu kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi bank, sehingga pendekatan sinergi antara bank dan fintech lending sangat dibutuhkan.
Sementara dari sisi internal penyelenggara, Tris menambahkan, pengurus fintech lending sebelumnya hanya diuji melalui wawancara sederhana guna mengetahui pengetahuan serta visi dan misi. Ke depan para pengurus fintech sudah harus melalui proses fit & proper test dari OJK seperti yang akan dicantumkan pada aturan terbaru.
"Masa pengembangan, masa pembelajaran, sudah berakhir. Jadi direksi saya yakin sudah memiliki kapabilitas dan kompetensi yang handal untuk mampu mengelola platform fintech-nya dengan baik, sesuai aturan, dengan turut memperhatikan perlindungan konsumen," demikian kata Tris. (pri)
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

