Jaga Inflasi, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024
JAKARTA, investor.id - Pemerintah menargetkan inflasi akan berada pada kisaran 1,5% sampai 3,5% pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024. Berkaitan itu, pemerintah disarankan untuk memperhatikan kondisi di dalam negeri dalam menjaga laju inflasi, khususnya terkait pelaksanaan pemilihan umum dan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan.
“Terlebih pada 2024 akan berlangsung pesta demokrasi pemilu serentak serta wacana kenaikan gaji PNS yang berpotensi meningkatkan laju inflasi secara nasional. Dalam hal ini, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan lebih komprehensif dari pemerintah dan stakeholder lainnya seperti Bank Indonesia dalam mencapai target tersebut,” ucap Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Akbarshah Fikarno dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR pada Selasa (23/5/2023).
Asumsi kebijakan makro yang terkait inflasi ini dinilai termasuk dalam kategori optimistis. Sebab pada 2024 tren inflasi dunia yang diperkirakan masih relatif tinggi. Untuk kondisi domestik dari sisi kebijakan moneter nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp 14.700 hingga Rp 15.300 per dolar AS pada 2024.
“Kondisi tahun 2024 diperkirakan masih dalam rentang periode strong dollar. Sejak beberapa tahun terakhir akibat pengetatan kebijakan moneter Amerika Serikat. Dalam hal ini kurs rupiah berisiko alami deviasi cukup lebar dari targetnya,” kata Dave.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pada tahun 2023 tidak ada kenaikan gaji untuk PNS. Pemerintah tidak memasukkan alokasi kenaikan gaji PNS dalam APBN 2023.
"Untuk kebijakan gaji tahun ini tidak ada di APBN 2023," tutur Isa dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta yang berlangsung secara virtual pada Senin (22/5/2023).
Sampai saat ini pemerintah sedang menggodok kebijakan gaji PNS tahun 2024 yang dimasukkan dalam penyusunan rancangan APBN 2024. Kementerian/lembaga terkait masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo tentang kepastian gaji PNS tahun 2024. Hal ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024. "Mengenai APBN 2024 akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini mulai dengan KEM-PPKF. Kita tunggu saja saat Presiden Joko Widodo menyampaikannya ke DPR," pungkas Isa.
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






