Pajak Natura Sasar Karyawan Berpenghasilan Menengah ke Atas
JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kebijakan pajak natura/pajak kenikmatan ditujukan untuk karyawan dengan jenjang pekerjaan menengah ke atas. Sebab, karyawan jenjang pekerjaan menengah ke atas dinilai lebih memiliki fasilitas dalam jumlah lebih besar dari perusahaan.
“Natura itu boleh dibebankan perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan. Kembali lagi yang layak, pada layer mana sih kita akan pajaki? ya memang penghasilannya yang tinggi-tinggi yang akan kena,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Pajak natura merupakan pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang. Pengenaan pajak natura diberlakukan sejak 1 Juli 2023, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
“Kita ingin mendorong perusahaan memberikan banyak pemberian natura di luar gaji, bagi perusahaan boleh dibiayakan bagi karyawan yang dipajaki nggak banyak, hanya yang layer tertinggi,” tutur dia.
Pajak natura dapat dibiayakan sepanjang merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Adapun kenikmatan diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek PPh. Pemotongan PPh oleh pemberi dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima.
“Fasilitas yang diterima pada Januari sampai Juni 2023, walaupun belum dipotong tetap harus dilaporkan kalau memang tidak dilaksanakan perpajakan ini wajib. Kita lihat SPT-nya nanti, kok belum melaporkan padahal di Juli sampai Desember dipotong pemberi kerja,” kata Yoga.
Pada kesempatan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penetapan pihak yang dikenakan pajak natura ditentukan berdasarkan kepantasan. Adapun batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
“Yang kami dulukan adalah nilai dari pemberian yang dilakukan ataupun model jenis natura kepada karyawan atau pekerja. Jadi logikanya, kita batasi adalah nilai kepantasan dari natura yang tidak dikenakan pajak. Karena base line logisnya pemberian natura dapat dibiayakan di tingkat korporasi,” kata Suryo.
Suryo mengatakan, pihaknya belum menghitung dampak kebijakan pajak natura terhadap penerimaan negara 2023. Sebab masih akan melihat keseluruhan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan selama tahun 2023.
“Tujuannya adalah supaya meningkatkan cara kita untuk mendorong korporasi untuk menjaga asetnya. Jadi saya tidak akan langsung berapa kira-kira plus-minusnya. Nanti kita coba lihat di pengujung 2023,” tutur Suryo.
Editor: Thomas Harefa
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






