Jumat, 15 Mei 2026

Pajak Natura Sasar Karyawan Berpenghasilan Menengah ke Atas

Penulis : Arnoldus Kristianus
6 Jul 2023 | 22:00 WIB
BAGIKAN
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP pada Kamis (6/7/2023). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP pada Kamis (6/7/2023). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA, investor.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kebijakan pajak natura/pajak kenikmatan ditujukan untuk karyawan dengan jenjang pekerjaan menengah ke atas. Sebab, karyawan jenjang pekerjaan menengah ke atas dinilai lebih memiliki fasilitas dalam jumlah lebih besar dari perusahaan.

“Natura itu boleh dibebankan perusahaan tetapi menjadi penghasilan bagi karyawan. Kembali lagi yang layak, pada layer mana sih kita akan pajaki? ya memang penghasilannya yang tinggi-tinggi yang akan kena,” ucap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Pajak natura merupakan pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang. Pengenaan pajak natura diberlakukan sejak 1 Juli 2023, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Kita ingin mendorong perusahaan memberikan banyak pemberian natura di luar gaji, bagi perusahaan boleh dibiayakan bagi karyawan yang dipajaki nggak banyak, hanya yang layer tertinggi,” tutur dia.

ADVERTISEMENT

Pajak natura dapat dibiayakan sepanjang merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Adapun kenikmatan diberikan selama tahun 2022 dikecualikan dari objek PPh. Pemotongan PPh oleh pemberi dilakukan untuk pemberian natura dan/atau kenikmatan mulai 1 Juli 2023. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima selama 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh, wajib dihitung dan dibayarkan PPh terutangnya serta dilaporkan dalam SPT PPh oleh penerima.

“Fasilitas yang diterima pada Januari sampai Juni 2023, walaupun belum dipotong tetap harus dilaporkan kalau memang tidak dilaksanakan perpajakan ini wajib. Kita lihat SPT-nya nanti, kok belum melaporkan padahal di Juli sampai Desember dipotong pemberi kerja,” kata Yoga.

Pada kesempatan itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penetapan pihak yang dikenakan pajak natura ditentukan berdasarkan kepantasan. Adapun batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

“Yang kami dulukan adalah nilai dari pemberian yang dilakukan ataupun model jenis natura kepada karyawan atau pekerja. Jadi logikanya, kita batasi adalah nilai kepantasan dari natura yang tidak dikenakan pajak. Karena base line logisnya pemberian natura dapat dibiayakan di tingkat korporasi,” kata Suryo.

Suryo mengatakan, pihaknya belum menghitung dampak kebijakan pajak natura terhadap penerimaan negara 2023. Sebab masih akan melihat keseluruhan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan selama tahun 2023.

“Tujuannya adalah supaya meningkatkan cara kita untuk mendorong korporasi untuk menjaga asetnya. Jadi saya tidak akan langsung berapa kira-kira plus-minusnya. Nanti kita coba lihat di pengujung 2023,” tutur Suryo.

Editor: Thomas Harefa

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 24 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 28 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia