Jumat, 15 Mei 2026

Ada Insentif Bagi Eksportir Penyetor DHE SDA

Penulis : Arnoldus Kristianus / Mashud Toarik
17 Jul 2023 | 09:30 WIB
BAGIKAN
Petugas menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di Kantor Pusat BNI, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/ama)
Petugas menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di Kantor Pusat BNI, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/ama)

JAKARTA, investor.id - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, untuk mengoptimalkan potensi DHE SDA yang masuk, pemerintah telah menyiapkan insentif bagi eksportir yang patuh dan juga sebaliknya akan memberikan sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Beberapa insentif yang akan disiapkan meliputi tarif pajak khusus DHE SDA yang ditempatkan pada LPEI dan Bank Devisa sehingga imbal hasil yang didapatkan akan bersaing dengan penempatan dana di luar negeri, ketentuan detail mengenai tarif pajak khusus tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta rencana insentif untuk ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik.

Lebih lanjut, pemerintah menyiapkan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak memenuhi aturan sebagaimana yang ditetapkan. Sanksi akan diberikan dalam bentuk pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor, dimana sanksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pengenaan sanksi ini tentu merupakan opsi terakhir dan harapannya seluruh eksportir mampu memenuhi aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

“Untuk itu, kami akan terus melakukan pengembangan dan memastikan DHE yang disimpan dalam negeri mencapai level optimalnya melalui upaya pengawasan secara sistematis dan terukur,” ucap Ferry saat dihubungi Investor Daily pada Minggu (16/7/2023).

Dia mengungkapkan dengan adanya kewajiban menahan DHE SDA sebesar 30% selama tiga bulan bagi eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal US$ 250 ribu, maka akan ada potensi tambahan ketersediaan likuiditas valuta asing yang cukup besar dari DHE SDA di dalam pasar uang Indonesia.

“Tentunya, untuk besaran nilai devisa yang dihasilkan akan kita lihat bersama-sama ketika PP ini mulai diimplementasikan. Peningkatan likuiditas valuta asing dari dana hasil ekspor tersebut dapat dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi,” ucap Ferry.

Ferry mengatakan DHE akan masuk dalam pasar uang Indonesia dalam rekening khusus maupun instrumen LPEI, perbankan, dan Bank Indonesia. DHE dapat meningkatkan ketersediaan likuiditas valas dalam negeri yang dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dengan cadangan devisa yang solid.

“Serta untuk meningkatkan nilai tambah output nasional,” imbuh Ferry.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan regulasi ini berpotensi akan meningkatkan jumlah cadangan devisa. Dalam konteks cadangan devisa oleh faktor yang bisa mengurangi cadangan devisa di antaranya nilai surplus pada neraca perdagangan yang diperkirakan akan mengecil atau bahkan mengalami deficit, dan langkah pemerintah yang kemungkinan besar tidak akan menambah atau menarik utang baru.

“Sehingga kebijakan DHE ini dalam jangka pendek akan mengkompensasi kedua faktor tersebut dalam konteks meningkatkan cadangan devisa negara,” kata Yusuf .

Sedangkan bila dilihat dari sisi sektor keuangan dan nilai tukar, ketersediaan cadangan devisa tentu akan menambah likuiditas di dalam negeri terutama untuk perbankan. Namun penggunaan dari DHE ini diatur sangat ketat sehingga tidak begitu banyak yang bisa langsung disalurkan ke sektor riil.

“Dari konteks memperkuat nilai tukar Rupiah, kebijakan ini akan berpotensi meningkatkan nilai tukar Rupiah karena permintaan terhadap rupiah akan mengalami peningkatan seiring dengan kebijakan ini,” ucap Yusuf.

Yusuf berpendapat salah satu indikator keberhasilan kebijakan adalah stabilitas nilai tukar rupiah. Dengan kondisi nilai tukar Rupiah yang stabil dapat menjadi daya tarik bagi pelaku usaha agar mau menempatkan dananya di dalam negeri.

“Sehingga kebijakan di sektor moneter baik itu yang berupa intervensi di pasar panas maupun kebijakan suku bunga acuan akan ikut mempengaruhi secara tidak langsung kebijakan DHE ini,” tutur Yusuf.

Pada saat yang sama pemerintah perlu lebih gencar melakukan pendalaman pasar keuangan. Sebab hal tersebut turut mempengaruhi seberapa jauh pelaku usaha ingin menempatkan dananya di suatu negara.

“Semakin dalam pasar keuangan dengan beragama instrumen di industri tersebut akan tentu mendorong keuntungan bagi pelaku usaha yang menempatkan dananya di suatu negara,” kata dia.

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro secara terpisah mengatakan, dengan adanya PP 36/2023 akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Sehingga fluktuasi nilai tukar rupiah tidak menimbulkan goncangan ke perekonomian domestik. Ari mengatakan pemerintah perlu menyiapkan perbankan domestik agar mengakomodasi kepentingan eksportir. Khususnya yang terkait Letter of Credit (LC).

Ari menuturkan bahwa salah satu alasan eksportir menyimpan dolar di Singapura karena kebutuhan pembiayaan bahan baku. Bila sektor finansial Indonesia memiliki kemampuan berimbang dengan Singapura maka tidak ada alasan bagi eksportir untuk tidak menaruh dolar di Indonesia.

“Penting untuk membuat sektor perbankan menjadi kredibel seperti bank-bank internasional. Misalnya dalam hal kemudahan membuat LC, diterimanya LC dari bank-bank dalam negeri di negara tujuan ekspor Indonesia, kemudian diterimanya LC Indonesia di negara-negara dimana Indonesia membeli bahan baku impor untuk produksi ekspor,” tutur Ari.

Dalam kesempatan berbeda, Vice President Corporate Strategic Planning & Business Development PT Perta Arun Gas (Pertamina Afiliasi), Surkani Manan mengatakan, sebagai pelaku usaha Infrastruktur sektor energi (hub international) yang menjadi bagian dari value chain komoditas Gas/LNG, pihaknya menyambut baik dan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam menerbitkan regulasi PP 36 /2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Menurutnya kebijakan ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan cadangan devisa dalam memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Sehingga pendapatan yang diperoleh korporasi dalam menjalankan bisnis orientasi international market, dapat memberikan multiplier effect yang optimal apabila tetap di simpan di Indonesia, dalam periode waktu tertentu dan juga akan menciptakan added value apabila uang tersebut juga digunakan untuk kegiatan investasi baru di Indonesia.

“Selama ini, Perta Arun Gas telah menyimpan sepunuhnya devisi yang dihasilkan dari kontrak hub dengan customer international di Indonesia dan kami digunakan kembali untuk kegiatan investasi baru, sesuai kebijakan shareholder,” urainya kepada Investor Daily.

Lebih lanjut dia mengingatkan kepada para pelaku usaha berbasis sumber daya alam bahwa, di bumi Indonesia kita membangun bisnis atas SDA yang ada, tentu menjadi kewajiban moral secara bersama sama untuk memberikan konstribusi yang optimum dalam menjaga ketahanan ekonomi negara ini, jika negara kuat tentu saja itu akan kembali lagi memberikan dampak positif bagi keberlangsungan usaha para investor di Indonesia.

“Secara pribadi saya cukup meyakini pelaku usaha sektor lainnya akan mendukung sepenuhnya kebijakan, apalagi jika dibarengi juga dengan insentif pajak atau kemudahan berusaha lainnya,” pungkasnya.

Editor: Indah Handayani

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 10 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 42 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 53 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 57 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia