Menengok Aturan Devisa Ekspor di Jiran
JAKARTA investor.id - Dalam hal pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) negara tetangga ternyata lebih maju dari Indonesia. Sebut saja Malaysia yang sudah menerapkan aturan yang ketat terkait DHE. Meski baru saja melonggarkan aturan soal repatriasi DHE, Negeri Jiran ini menggantinya dengan kewajiban mengikat lain.
Resmi pada 1 Juni 2022 kebijakan DHE Malaysia diperbaharui. Aturan tersebut menyatakan eksportir bisa menerima pendapatan ekspornya dalam mata uang Ringgit maupun mata uang asing. Eksportir juga tidak lagi diwajibkan mengonversi 75% devisanya ke mata uang Ringgit Malaysia, sebagaimana kebijakan yang pernah ditetapkan pada 2016. Pemerintah Malaysia menyatakan relaksasi dengan melonggarkan aturan DHE, demi menjaga hubungan baik dengan para pengusaha dan kondisi pasar yang telah berubah.
Sebagai gantinya, eksportir wajib memulangkan (repatriasi) pendapatan ekspornya ke Malaysia dengan nilai penuh dalam waktu enam bulan sejak tanggal pengiriman. Pemulangan pendapatan hingga 24 bulan hanya diizinkan bila terdapat faktor tertentu yang berada di luar kendali eksportir dan kondisi lainnya yang diizinkan.
Sama dengan Malaysia, negara Asia Tengara lain, Thailand, juga sudah beberapa kali merevisi aturan devisa ekspornya. Sejak 2006, Thailand sudah memberi batasan pelaku usaha yang menghasilkan DHE dengan jumlah tertentu. Terakhir pada 2021, Negeri Gajah Putih ini menaikkan batasan DHE dari sebelumnya US$ 200.000 menjadi US$ 1 juta.
Pemerintah Thailand mewajibkan hasil ekspor sebesar US$ 1 juta atau lebih, harus dikonversikan ke dalam Baht Thailand segera setelah pembayaran diterima, dan dalam waktu 360 hari sejak tanggal ekspor. Jumlah tersebut harus disetorkan ke rekening mata uang asing di bank resmi di Thailand dalam waktu 360 hari sejak diterimanya.
Sementara itu, India mewajibkan eksportir membawa pulang devisanya ke dalam negeri dalam waktu sembilan bulan setelah ekspor. DHE tersebut masuk ke perbankan dalam rekening khusus di perbankan lokal dan untuk ekspor jenis tertentu, DHE harus direpatriasi ke Rupee India.
Begitupun dengan Turki yang mengharuskan eksportir membawa pulang DHE ke dalam negeri 180 hari setelah transaksi. Sedangkan negara nun jauh di Amerika Latin, Argentina, pun mewajibkan ekportir minyak mentah dan gas alamnya melakukan repatriasi 100% dari sebelumnya yang hanya 30%. Negara dengan mata uang Peso ini, juga menahan DHE selama 180 hari sejak ekspor.
Insentif
Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2019 secara spesifik telah mengatur DHE yang berkaitan dengan perdagangan Sumber Daya Alam (SDA). Namun, kebijakan itu hanya mewajibkan eksportir di sektor SDA untuk melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke Bank Indonesia.
Di aturan tersebut tidak mewajibkan eksportir menyimpan atau mengkonvesika DHE ke mata uang Rupiah. Sehingga DHE dari pengusaha Indonesia tidak berkontribusi pada penambahan cadangan devisa negara.
Namun berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan SDA, negara mewajibkan eksportir menempatkan DHE paling sedikit sebesar 30% dari DHE yang diterima dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan yang berlaku sejak 1 Agustus 2023 ini juga mengharuskan penempatan DHE tersebut minimum tiga bulan dalam Rekening Khusus DHE SDA. Namun eksportir berharap penyesuaian tersebut akan dibarengi dengan insentif yang menarik.
Berkaca dari negara tetangga, pemerintah Malaysia memberikan insentif bagi pengusahanya. Dalam aturan DHE Malaysia pada 2016, bank sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) menyatakan semua hasil Ringgit dari ekspor berhak mendapat tingkat pengembalian yang lebih tinggi melalui fasilitas simpanan khusus.
Melalui penelusuran situs resmi Bank Negara Malaysia terakhir, fasilitas simpanan khusus untuk hasil ringgit akan ditawarkan kepada eksportir melalui semua bank komersial dan menerima tarif 3,25% per tahun. Fasilitas ini akan ditawarkan hingga 31 Desember 2017 untuk ditinjau lebih lanjut.
Editor: Indah Handayani
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.Ujian Berat bagi Saham BUMI
Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaTag Terpopuler
Terpopuler



