Pemerintah Akan Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman PMI
SURABAYA, investor.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan memberlakukan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap PMI yang memberikan sumbangsih besar kepada devisa negara.
Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan pembebasan bea masuk ini hanya berlaku hanya untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri.
Nantinya, regulasi menyangkut kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), namun sampai saat ini Kemenkeu masih melakukan pematangan dengan Kementerian Perdagangan terkait jenis barang yang bisa mendapatkan fasilitas fiskal tersebut.
“Pemberlakuan PMK ini harus sinergi dan sejalan dengan kebijakan terkait pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan. Adakah batasan terhadap barang yang dikirim oleh PMI oleh perdagangan? Kami bisa memberikan fasilitas fiskal, tetapi terkait ketentuan tata niaga tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” ucap Chotibul dalam media briefing di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak pada Selasa (12/9/2023).
Bila dirinci, mekanisme pembebasan bea masuk barang kiriman PMI terbagi dalam dua jenis. Pertama yaitu PMI resmi dan terdaftar di BP2MI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk tiga kali dalam setahun, masing-masing maksimal US$ 500.
Kedua yaitu PMI yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri namun tidak terdaftar BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk satu kali dalam setahun dengan nilai maksimal US$ 500. Sedangkan PMI yang tidak resmi tidak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk saat melakukan pengiriman barang.
“Kenapa? Tanggung jawab pemerintah kepada warga negara yang kerja di luar negeri melalui BP2MI. Meskipun mereka tidak terdaftar di BP2MI yang memberikan perlindungan adalah BP2MI. Dengan kita memberikan fasilitas lebih dari yang lain mereka akan tetap terdaftar,” kata Chotibul.
Pembebasan bea masuk ini akan menjadi perbaikan dan peningkatan fasilitas kepada PMI. Bila sudah dijalankan regulasi tersebut juga bisa memberikan kepastian terhadap PMI yang akan melakukan pengiriman barang.
“Dengan adanya pengaturan ini diharapkan pekerja migran ini bisa mendapatkan kejelasan kepastian hukum bagaimana cara untuk pengiriman barang sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur Chotibul.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler






