Social Commerce Dilarang Jualan
26 Sep 2023 | 10:00 WIB
JAKARTA, investor.id – Pemerintah akhinya mengambil sikap tegas dengan melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan atau jual beli bagi pengguna. Platform jenis ini hanya boleh mempromosikan barang atau jasa seperti yang dilakukan oleh media televisi. Bila melanggar, ganjaran penutupan akan dijatuhkan kepada social commerce bersangkutan.
Keputusan ini diambil karena aktivitas platform social commerce, seperti TikTok Shop, yang juga memfasilitasi transaksi jual beli, dinilai telah menekan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar. Omzet penjualan beberapa pasar di Tanah Air, tak terkecuali pusat grosir Pasar Tanah Abang, Jakarta, mengalami kemerosotan tajam.

