Wapres: Inovasi Transaksi Keuangan Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah
JAKARTA, investor.id - Pemerintah mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk menjalankan penguatan teknologi digital, terlebih sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan digitalisasi pengelolaan keuangan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan inovasi transaksi keuangan daerah berbasis digital akan berimplikasi pada peningkatan pendapatan asli daerah, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik.
“Seluruh aspek ini tentu akan dapat berkontribusi pada percepatan, bahkan lompatan kinerja pembangunan daerah,” ucap Wapres Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) Tahun 2023 pada Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan salah satu capaian dari pemanfaatan dan perluasan digitalisasi tersebut adalah tersalurkannya bantuan sosial dengan baik yang memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.
Pada tahun 2022 indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) mencatat peningkatan sebanyak 84 pemda yang telah sampai ke tahap digital. Sehingga secara kumulatif jumlah pemda yang telah mencapai ke tahap digital sekitar 52% dari total pemda se-Indonesia.
Namun untuk kedepannya masih diperlukan terobosan berkelanjutan untuk memastikan digitalisasi daerah terimplementasi di seluruh pemda, sehingga manfaat transformasi ekonomi digital betul-betul dirasakan seluruh masyarakat Indonesia.“Begitu pula dengan peningkatan literasi digital masyarakat agar bisa mendapatkan perhatian khusus,” terang Wapres Amin.
Lebih lanjut, sinergi dan koordinasi antar lembaga pemerintah maupun dengan pemangku kepentingan terkait menjadi penting. Pemanfaatan teknologi digital juga diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas belanja pemerintah daerah, termasuk untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pengembangan produk dalam negeri.
Wapres Amin mengatakan, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat kebijakan digitalisasi transaksi keuangan daerah. Pertama yaitu tingkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan guna mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Kedua, pemda agar segera menetapkan regulasi pasca penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maupun dalam rangka penguatan kebijakan P2DD. Wapres Amin pun meminta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perkada Kartu Kredit Indonesia agar segera diterbitkan untuk mendukung peningkatan kualitas belanja pemerintah daerah.
“Mendagri agar membantu pemda dalam penyusunan regulasi dan pedoman, termasuk dalam pedoman APBD rutin,” imbuh dia.
Ketiga, kepala daerah diharapkan dapat melakukan berinovasi untuk meningkatkan sumbangan Retribusi Daerah. K/L terkait, termasuk anggota Satgas P2DD, harus proaktif untuk mendorong inovasi sistem retribusi daerah. Keempat, perkuat infrastruktur untuk perluasan jaringan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Pemerintah daerah melalui TP2DD perlu mengoptimalkan pemanfaatan Proyek Strategis Nasional Satelit SATRIA-1 yang belum lama ini diluncurkan, untuk mendukung penyediaan layanan jaringan,” tutur Wapres Amin.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri diharapkan dapat melibatkan secara aktif para pihak, termasuk lewat forum koordinasi P2DD saat mengawal desain, penguatan, dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara penuh tahun 2024. Berikutnya, Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan untuk merealisasikan tambahan insentif fiskal untuk pemda yang dinilai berhasil dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Kebijakan P2DD mulai tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan digitalisasi diharapkan akan menghadirkan model bisnis baru dari pemerintahan termasuk dalam hal ini interaksi dengan sektor keuangan dan bisa mendukung inovasi. Pihaknya akan terus mendukung kebutuhan pemerintah dalam investasi digital terutama dari sisi infrastruktur dan juga dari sisi kualitas sumber daya manusia.
“Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dengan dilakukan ETPD diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan transaksi keuangan di daerah Juga yang dulu sering dilaporkan kepada Presiden keluhan berbagai laporan,” kata Sri Mulyani.
Saat melakukan transaksi digital maka informasi data bisa di-capture sehingga bisa mengurangi beban pelaporan juga mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan keuangan nasional. Dengan ETPD maka pada sisi belanja, sisi pendapatan akan bisa dilacak (tracking) secara tepat waktu.
“Sehingga pemerintah daerah bisa membuat keputusan jauh lebih akurat juga tentu ini akan mampu makin men-trigger modernisasi administrasi perpajakan daerah dan meningkatkan kualitas belanja daerah,” tutup Sri Mulyani.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

