Permendag 36/2023 Berpotensi Ganggu Sektor Pariwisata
27 Mar 2024 | 09:30 WIB
JAKARTA, investor.id – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 yang penerbitannya ditujukan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor dinilai justru berpotensi mengganggu pemulihan sektor pariwisata di Tanah Air pancapandemi Covid-19. Potensi itu bisa benar-benar terwujud bila pembatasan impor oleh permendag tersebut mengganggu proses operasional berbagai kegiatan atau aktivitas pariwisata di dalam negeri.
Misalnya, terkait aktivitas pariwisata yang membutuhkan impor minuman beralkohol dengan merek tertentu yang hanya tersedia di luar negeri. Ketika kehadiran permendag ini kemudian membuat pelaku usaha pariwisata kesulitan ataupun kebingungan menjalankan kebijakan ini, hal itu akan berdampak ke sektor pariwisata terutama dengan segmen wisatawan mancanegara (wisman).

