Jumat, 15 Mei 2026

Respons Putusan MK, Prabowo Segera Buat Aturan Baru Tentang Pengupahan

Penulis : Fito Akhmad Erlangga
4 Nov 2024 | 21:06 WIB
BAGIKAN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, (4/11/2024). (B-Universe Photo/Fito Erlangga)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, (4/11/2024). (B-Universe Photo/Fito Erlangga)

JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto meminta sejumlah jajaran kementerian untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Hal ini disampaikan Prabowo dalam Rapat terbatas (Ratas) menindaklanjuti putusan MK soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan MK tersebut.

“Sama terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujar Supratman ditemui usai Ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

Supratman menjelaskan bahwa dari 21 pasal yang dibatalkan, pemerintah mesti segera menetapkan aturan soal upah minimum provinsi (UMP). “Kita langsung laksanakan (putusan MK) karena masalahnya ada urgen diputuskan MK yang harus dilaksanakan yakni penetapan upah minimum provinsi,” ungkapnya.

Menurut dia, aturan soal pengupahan menjadi prioritas dan mendesak lantaran pada 26 November 2024 mendatang pemerintah provinsi mesti menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 di masing-masing wilayahnya. Ini juga terkait dengan besaran upah yang nantinya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Berapa besarannya secara teknis nanti Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi … Itu yang mendesak dan yang lain-lain kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan UU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkas Supratman.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusan itu, MK meminta pemerintah mencabut sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 2 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 6 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 44 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 48 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia