Respons Putusan MK, Prabowo Segera Buat Aturan Baru Tentang Pengupahan
JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto meminta sejumlah jajaran kementerian untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Hal ini disampaikan Prabowo dalam Rapat terbatas (Ratas) menindaklanjuti putusan MK soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan MK tersebut.
“Sama terkait putusan MK, pelaksanaan ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan, semua bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujar Supratman ditemui usai Ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, (4/11/2024).
Supratman menjelaskan bahwa dari 21 pasal yang dibatalkan, pemerintah mesti segera menetapkan aturan soal upah minimum provinsi (UMP). “Kita langsung laksanakan (putusan MK) karena masalahnya ada urgen diputuskan MK yang harus dilaksanakan yakni penetapan upah minimum provinsi,” ungkapnya.
Menurut dia, aturan soal pengupahan menjadi prioritas dan mendesak lantaran pada 26 November 2024 mendatang pemerintah provinsi mesti menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 di masing-masing wilayahnya. Ini juga terkait dengan besaran upah yang nantinya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Berapa besarannya secara teknis nanti Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) yang tahu. Itu saja karena 26 November UMP itu harus ditetapkan di semua provinsi … Itu yang mendesak dan yang lain-lain kan ada waktu dua tahun untuk mengeluarkan UU Ketenagakerjaan yang baru,” pungkas Supratman.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. Putusan itu mengabulkan sebagian tuntutan serikat pekerja terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusan itu, MK meminta pemerintah mencabut sebanyak 21 pasal dari UU Ciptaker.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






