Pemerintah Klaim PPN 12% Bakal Dongkrak Industri Properti dan Otomotif
JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menilai keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif Pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 justru akan menumbuhkan industri properti dan otomotif.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Dwi Astuti, dalam pernyataan video kepada B-Universe, Rabu (20/11/2024).
“Untuk masyarakat yang golongan lain (selain kelas bawah), adanya multiplier effect dengan pembebasan atau adanya skema ditanggung pemerintah untuk penjualan properti dan kendaraan. Nah, ini diharapkan dengan PPN ditanggung pemerintah ini akan menyebabkan kedua industri ini tumbuh,” terangnya.
Menurut Dwi, kenaikan tarif PPN sebesar 1% ini akan memberi efek domino yang positif. Pertumbuhan industri properti dan otomotif ini nantinya juga akan mengerek pertumbuhan industri di sektor lainnya.
“Sebagai ilustrasi, kalau industri properti ini tumbuh, maka industri lainnya yang menyertai banyak sekali. Misalnya, kalau orang bangun rumah, itu pasti membutuhkan cat, pintu, genteng, pasir, lantai. Nah, industri-industri itu juga ikut terdorong pertumbuhannya,” katanya.
“Sama industri otomotif juga seperti itu. Ketika industri otomotif tumbuh, penjualan misalnya kendaraan listrik meningkat, maka sejalan dengan itu industri ban juga terpengaruh. Industri apa lagi? Misalnya kursi atau jok, itu juga terpengaruh,” imbuh Dwi.
Dengan pertumbuhan itu, Dwi menilai, industri properti dan otomotif akan lebih banyak menyerap tenaga kerja baru, sehingga dapat mempertahankan daya beli masyarakat.
“Karena apa? Orang banyak yang kerja dan mendapatkan gaji. Industri yang lainnya yang membantu. Sehingga lagi-lagi yang diharapkan adalah multiplier effect-nya dengan kebijakan pemerintah yang ini,” ucapnya.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






