Persiapkan Penerapan PPN Multitarif, Pemerintah Siapkan Perubahan Regulasi
JAKARTA,investor.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan upaya penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) secara multitarif dapat dilakukan tanpa mengubah Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, pemerintah akan melakukan revisi peraturan pemerintah agar implementasi penerapan PPN berjalan mulus.
Bila pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan PPN secara multitarif maka harus ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 dan PP 49 Tahun 2022. Pasalnya dua regulasi tersebut mengatur penerapan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Kalau perlu ubah PP ya pasti kita revisi, kan ada PP 44 dan PP 49, yang mengatur pengecualian PPN. Barangkali kalau sampai ke sana kita koordinasi. Namun kan kemarin yang ditugaskan Kemenkeu (Kementerian Keuangan),” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di sela-sela acara Indonesia Special Economic Zone Business Forum 2024 di St Regis, Jakarta pada Senin (9/12/2024).
Pemerintah masih menggodok objek-objek pajak yang akan dikenakan tarif pajak secara multitarif. Nantinya penerapan PPN akan yaitu dalam barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12%; objek pajak yang tetap dikenakan PPN sebesar 11%; dan objek pajak yang tidak dikenakan PPN.
Baca Juga:
Produsen Otomotif Hitung Dampak PPN 12%Adapun beberapa jenis pajak yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah adalah kendaraan bermotor; kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya; kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; kelompok balon udara; kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Susiwijono mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut untuk penerapan PPN sebesar 12%. Namun dia menilai penerapan PPN sebesar 12% hanya akan memberikan imbas terhadap PP bukan terhadap UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kalau selama ini kan listnya di PP aja,” imbuh Susiwijono.
Baca Juga:
PPN 12% Hanya untuk Barang MewahSebelumnya. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan asumsi tarif PPN yang digunakan di UU APBN 2025 adalah tarif tunggal 12% sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Secara eksplisit, ketentuan tarif di UU PPN yang merupakan hasil revisian UU HPP menyatakan bahwa tarif PPN yaitu: sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
“Sistem PPN sesuai UU HPP menggunakan tarif tunggal sehingga jika akan diterapkan multitarif, ketentuan PPN harus direvisi melalui amandemen UU PPN kembali. Caranya bisa melalui proses prolegnas secara normal berupa usulan RUU plus Naskah Akademik atau penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang),” kata Prianto.
Baca Juga:
Simalakama Kenaikan PPN Jadi 12 PersenSementara itu, pemerintah juga dapat mengubah tarif PPN 12% mulai 2025 untuk kembali menjadi 11%. Caranya diatur di Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU PPN dengan tarif paling rendah sebesar 5%dan paling tinggi sebesar 15%. Perubahan tersebut dilakukan melalui penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) oleh pemerintah kepada DPR bersamaan dengan RUU APBN 2025 Perubahan.
“Selanjutnya, DPR membahas dan menyepakati perubahan tarif PPN tsb bersamaan dengan penyusunan RAPBN Perubahan,” tutur dia.
Editor: Arnoldus Kristianus
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi
Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas AntamDPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah
Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.Ujian Berat bagi Saham BUMI
Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China
Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya
Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karatDuit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Tag Terpopuler
Terpopuler

