Jumat, 15 Mei 2026

Wagyu Hingga Uang Sekolah Kena PPN 12%

Penulis : Arnoldus Kristianus
16 Des 2024 | 17:16 WIB
BAGIKAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan terhadap produk-produk yang termasuk dalam barang mewah. Namun, beberapa produk termasuk dalam kebutuhan pokok yang seharusnya tidak dikenakan PPN.

Sri Mulyani mengatakan, sesuai asas keadilan maka pengenaan PPN 12% akan diberlakukan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah.

“Daging sapi yang premium seperti wagyu dan kobe yang harganya bisa Rp 3 juta per kg. Sedangkan yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dia tidak dibebankan PPN,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (16/12/2024).

ADVERTISEMENT

Selain itu, rumah sakit mewah dan sekolah premium juga dikenakan PPN 12%. Padahal sebelumnya, semua jasa yang terkait sektor pendidikan dan kesehatan tidak dikenakan pajak.

“Jasa pendidikan premium yang pembayarannya bisa sampai ratusan juta (akan dikenakan PPN 12%),” imbuh dia.

Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Sri Mulyani mengatakan, selama ini setengah insentif PPN dinikmati kelas menengah dan atas. Untuk masyarakat yang termasuk dalam desil 10 menikmati pembebasan PPN hingga Rp 91,9 triliun, diikuti oleh desil 9 menikmati insentif PPN sebesar Rp 41,1 triliun.

“Kita lihat kelompok paling rendah nikmati pembebasan PPN paling kecil. Ini artinya pembebasan PPN lebih berpihak ke kelompok lebih mampu. Oleh karena itu kita perlu sedikit memperbaiki agar asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” terang Sri Mulyani.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 45 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 46 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia