Jumat, 15 Mei 2026

Menko Zulhas Pastikan Produk Pangan Tidak Kena PPN 12%

Penulis : Ricki Putra Harahap
30 Des 2024 | 20:24 WIB
BAGIKAN
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (ketiga dari kanan) menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas mengenai isu ketahanan pangan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (30/12/2024). (B-Universe Photo/Ricki Harahap)
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (ketiga dari kanan) menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas mengenai isu ketahanan pangan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (30/12/2024). (B-Universe Photo/Ricki Harahap)

JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan semua komoditas pangan dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat terbatas ketahanan pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/24).

Dengan demikian, Zulhas bilang tidak ada kenaikan harga bagi semua komoditi pangan, termaksud barang-barang yang berkaitan dengan upaya mengejar swasembada pangan seperti pupuk dan benih.

ADVERTISEMENT

“Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan itu pun menimbulkan berbagai reaksi dan analisis mengenai dampaknya terhadap perekonomian, daya beli masyarakat, dan sektor industri. Banyak pihak khawatir kenaikan tarif PPN ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat inflasi.

Adapun kebijakan tarif PPN 12% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4% pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Macroeconomy 15 menit yang lalu

Fundamental Ekonomi Kuat, Masyarakat Jangan Panik

Pemerintah secara konsisten melakukan sejumlah pembenahan untuk memperkuat sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Market 47 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 58 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 2 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 2 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia