Menko Zulhas Pastikan Produk Pangan Tidak Kena PPN 12%
JAKARTA, investor.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan semua komoditas pangan dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya?,” kata Zulhas dalam konferensi pers usai rapat terbatas ketahanan pangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/24).
Dengan demikian, Zulhas bilang tidak ada kenaikan harga bagi semua komoditi pangan, termaksud barang-barang yang berkaitan dengan upaya mengejar swasembada pangan seperti pupuk dan benih.
“Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12 mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan itu pun menimbulkan berbagai reaksi dan analisis mengenai dampaknya terhadap perekonomian, daya beli masyarakat, dan sektor industri. Banyak pihak khawatir kenaikan tarif PPN ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat yang sudah tertekan oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat inflasi.
Adapun kebijakan tarif PPN 12% bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara hingga 6,4% pada 2025, dengan target total pendapatan sebesar Rp 2.996 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 2.490 triliun direncanakan berasal dari penerimaan pajak.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




