PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, DPR Sebut Pemerintah Bersikap Prorakyat
JAKARTA, investor.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi sikap pemerintah yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penerapan tarif PPN pada tahun 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
“DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang prorakyat,” kata Dasco dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (1/1/2025).
Dia menyatakan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut. Pertama, tarif PPN yang naik dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.
“Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11%,” imbuh Dasco.
Ketiga, pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku,” ucap Dasco.
Adapun pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp 3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12% diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp 75 triliun.
“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






