Jumat, 15 Mei 2026

Airlangga Siapkan Jurus Baru Agar Eksportir Simpan DHE di Pasar Keuangan Domestik

Penulis : Arnoldus Kristianus
8 Jan 2025 | 20:41 WIB
BAGIKAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (8/1/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (8/1/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA,investor.id  - Pemerintah berkomitmen untuk memberikan sejumlah insentif agar eksportir mau menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam pasar keuangan domestik.  Dengan adanya insentif pemerintah berharap  eksportir bisa menyimpan devisa hingga 1 tahun,

“Insentifnya menarik, kami sedang mematangkan dan  akan berbicara dengan pihak terkait  termasuk perbankan agar fasilitas kita (Indonesia) bisa bersaing dengan Singapura,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga  Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (8/1/2025).

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 tercatat sebesar US$ 155,7 miliar, meningkat dibandingkan posisi pada akhir November 2024 sebesar US$ 150,2 miliar. Posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2024 setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

ADVERTISEMENT

“Pertimbangannya yaitu kami berharap (regulasi ini) memperkuat devisa kita, aturannya sebentar lagi(diterbitkan),” kata Airlangga.

Dalam PP 36/2023, pemerintah menjalankan skema tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan terkait insentif perpajakan terhadap DHE yang bisa dimanfaatkan eksportir. Pada skema tenor 1 bulan, pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%. Sementara bila eksportir mengkonversi dolar AS menjadi rupiah, maka pemerintah menurunkan bunganya menjadi 7,5%. Untuk tenor 3 bulan, insentif PPh atas bunga deposito yang diberikan adalah sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah. Sedangkan skema untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5%. Bila dikonversi ke dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.

Editor: Arnoldus Kristianus

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 16 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 20 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia