Jumat, 15 Mei 2026

Terbit SE THR 2025 Bagi Pekerja Swasta-BUMN, Begini Isinya

Penulis : Juan Guardiola
11 Mar 2025 | 18:03 WIB
BAGIKAN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut di antaranya membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut di antaranya membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2025 bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers soal mekanisme pemberian THR 2025. Dia menegaskan pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

Mekanisme pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD ini telah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pekerja yang berhak menerima THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja. Masa kerja ini berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas dan pekerja sistem satuan hasil.

Sementara, pembagian tunjangan THR bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan menerima sebesar satu bulan upah. Tetapi untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD). THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

“Besaran dan mekanismenya disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujar Prabowo, Senin (10/3/2025).

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia