Jumat, 15 Mei 2026

Tok, THR Ojol Sebesar 20% dari Rata-Rata Pendapatan Bersih Bulanan

Penulis : Arnoldus Kristianus
11 Mar 2025 | 18:31 WIB
BAGIKAN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/3/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (11/3/2025). (Investor Daily/Arnoldus Kristianus)

JAKARTA, investor.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan aplikator akan segera memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek digital. THR akan diberikan dalam bentuk Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Pemberian BHR untuk pengemudi transportasi online dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/lII/2025. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online.

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenaker pada Selasa (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” tutur dia.

Dia mengatakan pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Pemberian BHR Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” kata Yassierli.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 3 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 4 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia