Jumat, 15 Mei 2026

Warga Subang Sambut Antusias Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan 

Penulis : Elan Suherlan
20 Mar 2025 | 13:54 WIB
BAGIKAN
Antrean wajib pajak di hari pertama kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan, di kantor Samsat Subang, Kamis (20/3/2025).
Antrean wajib pajak di hari pertama kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan, di kantor Samsat Subang, Kamis (20/3/2025).

SUBANG, investor.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan disambut antusias warga Subang. Hal ini terlihat dari antrean di Kantor Samsat pada hari pertama penerapan kebijakan tersebut.

Ratusan wajib pajak tercatat datang ke kantor Samsat Subang untuk mengurus pembayaran pajak tahun 2025. Antrean juga terjadi di sejumlah mobil Samsat keliling yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Subang. Warga memanfaatkan kesempatan ini agar bisa segera terlayani.

Banyak warga mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Berbagai alasan sebelumnya membuat mereka belum bisa membayar pajak tepat waktu.

ADVERTISEMENT

"Alhamdullilah dengan adanya program dari Gubernur Jawa Barat saya merasa terbantu, sudah enam tahun belum bayar pajak mulai dari beli kendaraan belum pernah bayar pajak, alasannya ekonomi harus berbagi sama keperluan lain," ujar Heni, warga Pagaden Subang.

Kepala P3DW Kabupaten Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, hari pertama pembebasan biaya pajak berjalan lancar. Hingga pukul 10.00 WIB kantor Samsat induk terdapat 55 yang memperpanjang STNK lima tahunan. Sementara untuk membayar tahunan ada 315 kendaraan. 

"Persyaratannya, untuk tahunan hanya bawa KTP dan STNK, sementara yang lima tahunan harus bayar BPKB-nya. Selain di kantor induk pelayanan pembebasan pajak ini juga bisa di laksanakan atau di bayar di Samsat keliling," ungkapnya.

Kebijakan penghapusan pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan oleh Dedi Mulyadi sebagai kado Lebaran 2025 bagi masyarakat Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak tanpa batasan jumlah tahun.

Meski memberikan penghapusan tunggakan pajak, Gubernur Dedi Mulyadi tetap memberikan peringatan keras bagi mereka yang tidak memanfaatkan kesempatan ini.

Setelah periode yang ditentukan berakhir, pemilik kendaraan yang masih belum membayar pajak tidak akan diizinkan untuk melintasi jalan di wilayah Jawa Barat.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 2 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 2 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 2 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 2 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 3 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 3 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia