Jumat, 15 Mei 2026

Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK dan Satgas Deregulasi

Penulis : Arnoldus Kristianus
14 Apr 2025 | 15:17 WIB
BAGIKAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait perkembangan dan persiapan pertemuan dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif perdagangan di Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan terkait perkembangan dan persiapan pertemuan dengan Amerika Serikat (AS) terkait tarif perdagangan di Jakarta, Senin (14/4/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

JAKARTA, investor.id – Pemerintah sedang mematangkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya memberikan perlindungan tenaga kerja, Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah membahas apa yang diarahkan presiden tentang satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, nah ini kita sedang dimatangkan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (14/4/2025).

Pada saat yang sama, pemerintah juga akan membentuk satgas deregulasi untuk mengurangi regulasi yang menghambat investasi. Pembentukan dua satgas ini akan dilakukan secara sinergis.

ADVERTISEMENT

“Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket kebijakan,” terang Airlangga.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Senin (8/4/2025) mengusulkan, agar pemerintah membentuk satgas PHK sebagai upaya mengatasi dampak negatif dari penerapan tarif balasan atau tarif resiprokal dari Amerika Serikat ke Indonesia. Pasalnya dari penerapan kebijakan tarif resiprokal dikhawatirkan ada 50.000 tenaga kerja mengalami PHK.

Penerapan tarif resiprokal akan berdampak langsung ke kondisi industri di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan peran satgas PHK untuk tenaga kerja yang mengalami PHK. “Dengan demikian satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK,” ucap Said.

Said mengatakan, satgas akan diisi oleh seluruh perwakilan mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan adanya perwakilan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pihak-pihak terkait.

“Satgas ini juga untuk mendeklinasi potensi pemogokan bila terjadi phk yang mengakibatkan hak buruh tidak dibayar. Kami meminta kepada presiden bila terjadi PHK agar hak buruh dibayarkan sesuai peraturan. Satgas ini sangat berperan,” kata Said.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 10 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 14 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 52 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 56 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia