Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK dan Satgas Deregulasi
JAKARTA, investor.id – Pemerintah sedang mematangkan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai upaya memberikan perlindungan tenaga kerja, Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sudah membahas apa yang diarahkan presiden tentang satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, nah ini kita sedang dimatangkan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (14/4/2025).
Pada saat yang sama, pemerintah juga akan membentuk satgas deregulasi untuk mengurangi regulasi yang menghambat investasi. Pembentukan dua satgas ini akan dilakukan secara sinergis.
“Jadi ini semua berjalan secara paralel dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan. Tentu kita cari low hanging fruit dalam bentuk paket-paket kebijakan,” terang Airlangga.
Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Senin (8/4/2025) mengusulkan, agar pemerintah membentuk satgas PHK sebagai upaya mengatasi dampak negatif dari penerapan tarif balasan atau tarif resiprokal dari Amerika Serikat ke Indonesia. Pasalnya dari penerapan kebijakan tarif resiprokal dikhawatirkan ada 50.000 tenaga kerja mengalami PHK.
Penerapan tarif resiprokal akan berdampak langsung ke kondisi industri di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan peran satgas PHK untuk tenaga kerja yang mengalami PHK. “Dengan demikian satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bila terjadi potensi PHK,” ucap Said.
Baca Juga:
PHK Tembus 40 ribu selama Dua BulanSaid mengatakan, satgas akan diisi oleh seluruh perwakilan mulai dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan adanya perwakilan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pihak-pihak terkait.
“Satgas ini juga untuk mendeklinasi potensi pemogokan bila terjadi phk yang mengakibatkan hak buruh tidak dibayar. Kami meminta kepada presiden bila terjadi PHK agar hak buruh dibayarkan sesuai peraturan. Satgas ini sangat berperan,” kata Said.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






