Jumat, 15 Mei 2026

Empat Perusahaan di Sumatera Barat Ajukan PHK

Penulis : Prisma Ardianto
1 Mei 2025 | 20:04 WIB
BAGIKAN
Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja, belum lama ini. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

PADANG, investor.id – Sebanyak empat perusahaan skala nasional dan lokal di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Diperkirakan akan ada PHK untuk sebanyak 400 orang pekerja, dari laporan 1.000 orang pekerja.

“Laporan pertama yang kami terima itu ada 1.000 orang yang akan terkena PHK. Namun, setelah kami hitung-hitung ada sekitar 400 orang,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizam Ul Muluk di Padang, Kamis (1/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Dia menerangkan, sebanyak dua perusahaan yang dimaksud memiliki skala nasional, satu perusahaan skala lokal, dan satu perusahaan merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Dilihat dari kegiatan usahanya, keempat perusahaan itu bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

Nizam mengatakan, mengatakan saat perwakilan perusahaan datang melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, tidak ada larangan melakukan PHK mengingat kondisi finansial selama beberapa tahun terakhir. Diketahui, beberapa perusahaan juga diketahui telah pailit.

Kendati begitu, dia menegaskan setiap perusahaan yang memutus kebijakan PHK, maka wajib menjalankan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai masa kerjanya. Lalu, mengacu kepada struktur skala upah dan menyosialisasikan lewat lembaga kerja sama bipartit, serta menyampaikan ulang kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota masing-masing.

Nizam berharap, kebijakan PHK tidak digulirkan seketika untuk seluruh pekerja, melainkan dilakukan secara bertahap. Sebab, jika kondisi keuangan perusahaan tersebut sudah mulai membaik, maka perusahaan bisa kembali memanggil karyawan yang terdampak PHK untuk kembali dipekerjakan.

Adapun alasan dari salah satu perusahaan mengajukan PHK adalah karena lonjakan harga komoditas barang baku. Oleh karena itu, Nizam berharap, langkah PHK suatu perusahaan karena persoalan keuangan dan risiko bisnis lain juga dapat dipahami oleh para pekerja.

“Ketika perusahaan menjelaskan alasan PHK, mudah-mudahan karyawan bisa memahaminya,” ujar Nizam.

Editor: Prisma Ardianto

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 4 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 8 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 46 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 50 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia