Keppres Satgas PHK dan Satgas Deregulasi Sudah di Meja Sekretariat Negara
8 Mei 2025 | 18:35 WIB
JAKARTA, investor.id – Regulasi tentang pembentukan satuan tugas (Satgas) PHK, Satgas Deregulasi, dan Satgas Perundingan Indonesia-Amerika Serikat, telah dikirim ke Sekretariat Negara untuk diperiksa dan dapat segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Beleid yang dimaksud dituangkan dalam bentuk keputusan presiden (Keppres).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan draft dalam pembentukan ketiga satgas tersebut. Selanjutnya, Kemenko Perekonomian juga telah mengirimkan hasilnya ke Kementerian Sekretariat Negara.
“Jadi 3 satgas sudah selesai semua ya, satgas PHK, satgas perundingan Indonesia-Amerika, dan Satgas Deregulasi… Ya, di proses di Setneg. Nanti kan di sana ada proses juga baru diajukan ke Pak Presiden. Targetnya minggu ini selesai,” ungkap Susi di Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pihaknya tentu ikut terlibat dalam rencana pembentukan Satgas PHK. Namun demikian, ia belum berkenan membeberkan tugas dan fungsi masing-masing kementerian yang terlibat dalam Satgas PHK tersebut.
“Ini sekarang sedang finalisasi di Kementerian. Nanti (detail fungsi) terkait dengan ini ada di sana,” ujar Yassierli di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025)
Baca Juga:
Deregulasi Tak Cuma untuk ASSebelumnya, di momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Langkah ini disambut baik oleh kalangan buruh yang menilai pembentukan Satgas PHK sebagai upaya nyata untuk mencegah pemecatan sepihak dan menyelamatkan perekonomian nasional.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan apresiasi atas keputusan Prabowo. Menurutnya, Satgas PHK adalah salah satu tuntutan utama buruh yang kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah.
“Satgas PHK ini kami minta dan kami harapkan agar semua pihak mendukung. Ini demi menyelamatkan ekonomi yang harus bergerak bersama. Bukan hanya Amerika, Indonesia juga negara besar yang harus kita perjuangkan bersama,” ujar Said dalam orasinya di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Satgas PHK akan bertugas untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang melakukan PHK secara sewenang-wenang, serta memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara akan hadir untuk membela kepentingan para buruh yang menjadi korban pemecatan tanpa alasan yang sah.
“Kita juga, atas saran dari pimpinan buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, para pekerja, di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan langsung,” tegas Prabowo.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






