Mempersiapkan Ekosistem dalam Pungutan Pajak Digital
28 Jun 2025 | 09:00 WIB
JAKARTA, investor.id – Strategi pemerintah untuk melibatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai mitra dalam memungut pajak dari perdagangan digital, diyakini akan memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain kebijakan dan kesiapan ekosistem digital, terutama pelaku UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sedang menggodok regulasi tentang penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pelaku usaha dengan omzet di kisaran Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar.

