Ekonom: Koperasi Merah Putih Harus Terbebas dari Nepotisme
JAKARTA, investor.id – Ekonom Senior Universitas Indonesia Ninasapti Triaswati mendorong agar Koperasi Desa Merah Putih terbebas dari praktik nepotisme. Oleh karena itu, ia mengusulkan dibutuhkan aturan yang menegaskan terkait hubungan darah dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih.
“Setiap anggota memiliki hak dan suara yang sama. Hak-hak ini harus diperjuangkan bahwa benar koperasi hadir di desa sesuai dengan UUD 1945, ada kekeluargaan, ada gotong royong,” ungkap Nina, Senin (21/7/2025).
Tapi di saat sama, kata dia, dalam perjalanannya selama ini koperasi desa memang tidak terlepas dari nepotisme. Keanggotaan Koperasi Merah Putih dipilih bukan berdasarkan kompetensi dari individu tersebut, melainkan kedekatan hubungan.
Padahal, koperasi desa dijalankan untuk mencapai kepentingan bersama, dan bukan untuk mencapai tujuan individu, kelompok atau keluarga tertentu. Setiap individu pun memiliki hak yang sama termasuk menjadi pengurus dalam struktur organisasi koperasi desa.
Berdasarkan realitas tersebut, Nina mendorong adanya aturan jelas mengenai hubungan keluarga dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih. Kepengurusan lembaga ini semestinya tidak boleh melibatkan anggota yang masih terdapat hubungan darah atau keturunan.
“Tidak boleh koperasi dikelola oleh anggota yang bertalian darah, entah itu istri, adik atau paman. Jadi seberapa jauh pertalian darah yang boleh mengatur koperasi ini nampaknya titik lemah yang perlu diperhatikan dalam aturan pemerintah ke depan,” imbuh Nina.
Menurut Nina, Koperasi Merah Putih harus mendukung keterbukaan, transparansi dan tata kelola yang baik atau good governance. Koperasi Merah Putih tidak seharusnya memiliki model bisnis koperasi yang tertutup dan penuh dengan praktik nepotisme.
Pada akhirnya, koperasi desa yang terbuka akan mendapatkan kepercayaan dari publik dan semakin mudah untuk mencetak profit. Keuntungan tersebut bisa menjadi roda untuk mendukung perekonomian masyarakat desa.
“Jika suatu desa sudah mampu berdaya mengelola koperasi desa, maka seharusnya ada profit yang dapat dibagikan kepada para anggota seperti dalam bentuk sumbangan atau THR,” pungkas Nina.
Adapun pemerintah mengumumkan terdapat 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk. Dari jumlah tersebut, 108 koperasi sudah resmi beroperasi mulai hari ini, Senin (21/07/2025).
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






